Italia Batal Bekukan 5 Milyar Dolar Aset Bank Sentral Iran
-
pengadilan banding Italia
Direktur Pusat Hukum Internasional, Kantor Kepresidenan Iran mengatakan, pengadilan banding Italia membatalkan putusan pengadilan di bawahnya untuk membekukan aset Bank Sentral Iran senilai sekitar 5 miliar dolar.
IRNA (10/10/2018) melaporkan, Direktur Pusat Hukum Internasional, Kantor Kepresidenan Iran, Mohsen Mohebi menuturkan, pengadilan kota Roma, Italia pada Juni 2018 menerima gugatan sejumlah warga Amerika Serikat dan mengeluarkan putusan untuk membekukan sementara seluruh aset Bank Sentral Iran di Italia.
Para penggugat itu menyalahkan Iran atas insiden pengeboman barak pasukan Angkatan Laut Amerika pada tahun 1983.
Sementara terkait hari kedua sidang gugatan Iran atas Amerika soal penggunaan secara ilegal 2 miliar dolar aset Iran yang dibekukan di negara itu, Mohebi menjelaskan, pembelaan Amerika yang dilakukan dengan menuduh Iran mendukung terorisme, sama sekali tidak punya landasan hukum dan tidak pernah terbukti. (HS)