AS Akui Golan sebagai Wilayah Rezim Zionis
https://parstoday.ir/id/news/world-i68745-as_akui_golan_sebagai_wilayah_rezim_zionis
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Dataran Tinggi Golan Suriah sebagai milik rezim Zionis Israel setelah dicaplok pada 1981.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Mar 26, 2019 15:52 Asia/Jakarta
  • Presiden AS Donald Trump memegang dokumen deklarasi pengakuan Golan sebagai wilayah Israel.
    Presiden AS Donald Trump memegang dokumen deklarasi pengakuan Golan sebagai wilayah Israel.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Dataran Tinggi Golan Suriah sebagai milik rezim Zionis Israel setelah dicaplok pada 1981.

Trump –yang didampingi Perdana Menteri rezim Zionis Benjamin Netanyahu– mendeklarasikan bahwa AS mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah kedaulatan Israel.

"Ini adalah waktu yang lama dalam pembuatan dan seharusnya sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu," kata Trump sebelum menandatangani deklarasinya.

Netanyahu menyaksikan langsung ketika Trump menandatangani dokumen deklarasi tersebut di Gedung Putih pada Senin, 25 Maret 2019.

"Keputusan Anda untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan sangat bersejarah," kata Netanyahu kepada Trump.

Trump dalam tweetnya menyatakan bahagia atas penandatanganan dokumen tersebut.

"Hari ini, saya merasa terhormat dapat menyambut Perdana Menteri Netanyahu dari Israel di Gedung Putih, di mana saya menandatangani Proklamasi Presiden mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan," kata Trump melalui Twitter.

Penandatanganan dokumen itu dilakukan hanya beberapa hari setelah Trump men-tweet dukungannya untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan Suriah.

"Setelah 52 tahun kini saatnya AS mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, di mana penting bagi strategi dan keamanan Israel serta kestabilan kawasan," cuit Trump pekan lalu.

Dataran Tinggi Golan diduduki rezim Zionis pada Perang Enam Hari 1967 dan dicaplok dari Suriah pada 1981.

Sementara itu, dunia tidak mengakui pencaplokan Israel atas Golan karena langkah itu ilegal dalam hukum internasional.

"Dewan Keamanan PBB sangat jelas menyatakan Dataran Tinggi Golan adalah wilayah Suriah. Dan aspek paling awal dalam resolusi 2254 adalah pengakuan wilayah Suriah," kata Perwakilan Khusus PBB untuk Suriah, Geir Pedersen. (RA)