Menelisik Mekanisme Penyelesaian Sengketa JCPOA
Tiga negara Eropa telah mengaktifkan mekanisme penyelesaian masalah JCPOA dengan Iran.
Perancis, Jerman dan Inggris hari Selasa (14/1/2020) mengeluarkan pernyataan bersama yang sejalan dengan kebijakan anti-Iran Gedung Putih, tanpa menyebutkan pelanggaran yang dilakukan AS, dengan mengatakan, "Dengan mempertimbangkan aksi Iran yang tidak menjalankan komitmennya, kami akan melimpahkan masalah ini di komisi bersama. "
Meskipun tiga negara Eropa sudah menyampaikan sikapnya tersebut, tapi Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell dalam sebuah pernyataan mengatakan, "Tujuan dari mekanisme penyelesaian masalah ini berkaitan dengan pelaksanaan komitmen dalam kerangka kerja Komisi Bersama. Dalam hal ini, saya melihat tujuan para menteri luar negeri untuk menjaga JCPOA dengan harapan akan menemukan cara untuk keluar dari kebuntuan melalui dialog diplomatik yang konstruktif. "
Perjanjian nuklir antara Iran kelompok 5 +1, yang kini telah menjadi kelompok 4 +1 dengan keluarnya AS, telah memiliki mekanisme penyelesaian masalah dengan adanya komisi penyelesaian sengketa. Pasal 36 JCPOA menyatakan jika Iran atau salah satu dari negara-negara anggota kelompok 5 + 1 keberatan dengan ketidakpatuhan pihak lain, maka Komisi Penyelesaian Sengketa akan diaktifkan.
Komisi tersebut akan dihadiri para wakil menteri luar negeri dari negara-negara anggota dan jika perlu oleh menteri luar negeri untuk menyelidiki pelanggaran terhadap JCPOA. Diprediksi Dewan Konsultatif yang terdiri dari tiga anggota; satu dari penggugat dan satu dari pihak tergugat, serta anggota netral akan menggelar sidang yang dihadiri pemantau. Akhirnya, jika negara atau negara-negara tersebut tidak bisa meyakinkan pihak penggugat dalam waktu yang ditentukan, masalah tersebut akan dilimpahkan ke Dewan Keamanan PBB.
Pasal 37 JCPOA menjelaskan bagaimana pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB dan kemungkinan jatuhnya kembali sanksi oleh badan internasional ini terhadap Iran yang dikenal sebagai mekanisme triger.
Dengan kata lain, keputusan yang dibuat oleh tiga negara Eropa untuk membentuk Komisi Penyelesaian Sengketa JCPOA berbeda dari masalah mekanisme triger, dan komisi tersebut diharapkan akan mengatasi perselisihan antara Iran dengan tiga negara Eropa.
Troika Eropa mengklaim tindakan Tehran mengurangi komitmennya secara bertahap terhadap JCPOA telah membuka jalan bagi pembentukan Komisi Penyelesaian Sengketa. Sementara itu, Iran setelah berbulan-bulan menunggu komitmen AS dan tidak efektifnya solusi Eropa, akhirnya mengurangi komitmennya demi menyeimbangkan antara kewajiban dan hak-hak Iran.
Keputusan AS keluar dari JCPOA yang disusul keluarnya sanksi nuklir secara sepihak terhadap Iran telah merugikan kepentingan Tehran yang telah dijamin dalam JCPOA. Pada saat yang sama, ketika JCPOA dirusak oleh Washington, troika Eropa justru tidak menunjukkan keinginan untuk memberikan kompensasi kepada Iran.
Kini, pihak Eropa berupaya menekan Tehran dengan memanfaatkan pasal 36 JCPOA supaya Iran menghentikan pengurangan komitmennya terhadap JCPOA dan membuka jalan bagi perjanjian baru pengganti JCPOA dengan Presiden Donald Trump.
Namun, pengalaman dua tahun terakhir telah menunjukkan bahwa Iran menanggapi setiap tekanan dengan tekanan balik dan tidak mengabaikan hak-haknya. Oleh karena itu, jika pihak Eropa berupaya mengalihkan jalan penyelesaian perselisihan JCPOA dari mekanisme penyelesaian sengketa menjadi mekanisme triger dan kembalinya sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Iran, maka Tehran akan memberikan balasan tegasnya. (PH)