Arah Mekanisme Penyelesaian Sengketa JCPOA
https://parstoday.ir/id/news/world-i77943-arah_mekanisme_penyelesaian_sengketa_jcpoa
Uni Eropa dan Troika Eropa, termasuk Jerman, Prancis dan Inggris telah gagal memenuhi komitmen mereka dalam dua tahun terakhir, dan kini mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa sebagai reaksi pasif menyikapi langkah bertahap pengurangan komitmen Iran terhadap JCPOA.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Jan 25, 2020 08:37 Asia/Jakarta

Uni Eropa dan Troika Eropa, termasuk Jerman, Prancis dan Inggris telah gagal memenuhi komitmen mereka dalam dua tahun terakhir, dan kini mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa sebagai reaksi pasif menyikapi langkah bertahap pengurangan komitmen Iran terhadap JCPOA.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell di laman Twitter-nya hari Jumat, 24 Januari 2020 mengumumkan perpanjangan mekanisme penyelesaian sengketa JCPOA. Menurutnya, pihak Eropa telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu mekanisme penyelesaian sengketa.

Borrell menyatakan bahwa negara-negara anggota JCPOA mendesak agar perjanjian nuklir internasional ini dipertahankan. Troika Eropa pada Selasa, 14 Januari 2020 mulai mengaktifkan mekanisme penyelesaian sengketa yang berpotensi menghidupkan kembali sanksi Dewan Keamanan PBB dalam waktu 60 hari.

Menanggapi pertanyaan tentang pembentukan komisi bersama dan proses penerapan mekanisme penyelesaian sengketa di JCPOA, Josep Borrell pada 20 Januari mengungkapkan adanya beberapa ambiguitas dalam klausul yang terkait dengan mekanisme ini, dan para pihak sedang berkonsultasi untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Proses ini berpotensi mengembalikan status menuju kondisi sebelum kesepakatan nuklir antara kelompok 5+1 dan Iran dicapai. Artinya, pembatasan nuklir Iran akan dicabut dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang sekarang ditangguhkan akan dihidupkan kembali.

Koran AS, The Wall Street Journal hari Kamis melaporkan bahwa negara-negara Eropa yang hadir dalam kesepakatan nuklir bermaksud untuk menunda batas waktu penyelesaian sengketa dan menunda pencabutan sanksi Dewan Keamanan PBB. Dengan demikian, negara-negara ini akan menerapkan proses yang lebih lama dari yang diperkirakan untuk menyelesaikan suatu mekanisme penyelesaian kesepakatan nuklir.

 

Wall Street Journal mengutip statemen diplomat Eropa melaporkan, selama Iran tidak memperluas program nuklirnya, dengan kata lain masih berada pada lima langkah saat ini, pihak Eropa tidak akan bergerak untuk mengembalikan sanksi internasional ataupun membatalkan kesepakatan nuklir internasional  tersebut.

Masalah ini akan dibahas dalam pertemuan Komisi Bersama pertama pada pertengahan atau akhir Februari 2020. Namun, berdasarkan klausul JCPOA, pertemuan ini seharusnya diadakan dalam waktu 15 hari setelah diaktifkannya mekanisme penyelesaian sengketa, atau akhir Januari 2020. Para diplomat Eropa mengatakan ada harapan karena Iran tidak mengambil langkah lebih lanjut untuk memperluas program nuklirnya sejak mengumumkan langkah kelima.

Tampaknya, pihak Eropa mengkhawatirkan kelanjutan dari situasi saat ini. Pasalnya, para pemimpin Eropa sepenuhnya menyadari dampak destruktif bubarnya JCPOA bagi perdamaian dan keamanan regional maupun internasional. Kanselir Jerman Angela Merkel dalam pidatonya yang disampaikan di KTT Davos pada 23 Januari 2020 memperingatkan dampak buruk pembubaran JCPOA. Merkel mengatakan meninggalkan dan membatalkan perjanjian nuklir dengan Iran tanpa mempertimbangkan alternatif yang lebih baik akan menjadi kesalahan serius. Statemen Kanselir Jerman ini mengemuka di saat negara-negara Eropa tidak mengambil langkah-langkah efektif dalam memenuhi kewajiban mereka, khususnya implementasi mekanisme keuangan dan perdagangan khusus dengan Iran yang disebut Instex.(PH)