Isu Iran dan Veto Trump terhadap Keputusan Kongres AS
Presiden AS Donald Trump memveto resolusi Kongres negara ini yang membatasi wewenang presiden dalam masalah perang dengan Iran.
"Hari ini saya memveto resolusi 68 yang bertujuan menggiring saya mengakhiri penggunaan pasukan AS dalam konfrontasi dengan Iran," ujar Trump dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih. Dia beralasan resolusi Kongres AS tersebut menghina presiden, tidak rasional, dan mengabaikan keputusannya.
Beberapa bulan yang lalu, Kongres AS mengeluarkan resolusi yang membatasi wewenang presiden AS dalam masalah perang dengan Republik Islam Iran. Di bawah resolusi tersebut, setiap tindakan militer terhadap Iran harus mendapatkan persetujuan dari Kongres AS.
Resolusi itu disahkan oleh Kongres AS setelah Donald Trump mengambil langkah yang sangat berbahaya dengan memerintahkan pembunuhan terhadap Letjen Qassem Soleimani, Komandan Pasukan Quds Korp Garda Revolusi Islam Iran di dekat bandara internasional Baghdad.
Kesyahidan Letjen Soleimani memicu aksi balasan dari Republik Islam Iran dengan penembakkan rudal ke pangkalan militer AS, Ain Al-Assad yang menyebabkan lebih dari 100 tentara AS terluka dalam serangan tersebut.
Meskipun Trump menarik diri dari penerapan ancamannya terhadap Iran, termasuk serangan terhadap 52 pusat budaya Iran, tapi langkahnya selalu menyulut kemungkinan perang besar di kawasan Asia Barat yang memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan, termasuk Kongres AS.
Berbagai langkah blunder Trump terutama statemennya yang tidak terkendali menyebabkan mayoritas anggota Kongres AS memutuskan untuk menetapkan resolusi pembatasan wewenang Presiden Amerika Serikat dalam masalah konflik dengan Iran demi mencegah negara ini memasuki perang baru lainnya.
Bill Cassidy, senator senior partai Republik yang mendukung resolusi pembatasan wewenang perang Trump dalam konflik dengan Iran mengatakan, "Ketika kita berbicara tentang perang terbuka melawan Iran, kita tidak berbicara tentang aksi penghentian sebuah perahu dengan amunisi di Laut Arab, tetapi ini adalah perang, yang di dalamnya perempuan dan laki-laki Amerika akan terbunuh atau terluka, maupun menderita gegar otak. Jadi Kongres harus bertanggung jawab penuh untuk mencegah perang semacam itu."
Tetapi Trump, sebagaimana presiden AS lainnya yang sangat menentang pengurangan wewenang perang menentang keputusan kongres dengan memvetonya. Trump dan para penasihatnya menggambarkan resolusi kongres sebagai pengabaian otoritas presiden untuk melindungi keamanan nasional AS, termasuk pasukannya, dan sekutu mereka.
Konstitusi AS telah menetapkan bahwa pengumuman perang atau perdamaian berada di tangan kongres negara ini. Namun, selama 230 tahun, presiden AS telah merebutnya dan memonopoli kekuasaan kongres. Kecuali lima kasus khusus, pelanggaran terhadap kekuasaan Kongres AS ini telah menyebabkan terjadinya ratusan perang yang dikobarkan pemerintah AS.
Masing-masing perang ini telah menimbulkan korban besar bagi rakyat AS, termasuk kerugian 7 triliun dolar yang digelontorkan untuk membiayai perang di Afghanistan dan Irak. Demi mencegah terulangnya tragedi semacam itu, beberapa anggota Kongres AS berusaha membatasi wewenang perang Presiden Amerika Serikat sesuai dengan teks Konstitusi, tapi tidak berhasil. Sebab Kongres AS saat ini tidak memiliki jumlah suara yang diperlukan untuk membatalkan veto presidennya.(PH)