CFCM Tolak "Piagam Prinsip Islam"
(last modified Wed, 27 Jan 2021 09:50:12 GMT )
Jan 27, 2021 16:50 Asia/Jakarta

Komite Koordinasi Muslim Turki di Prancis (CCMTF) dan Konfederasi Islam Milli Gorus (CMIG) bersama dengan Gerakan Iman dan Praktik, mengumumkan pada 20 Januari 2021 bahwa mereka belum menandatangani piagam yang disetujui dan diserahkan kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) mengecam "piagam prinsip" Islam yang menegaskan kembali kesesuaian keyakinan dengan Prancis. Menurut mereka, ketidaksepakatan atas teks tersebut karena berisiko "melemahkan ikatan kepercayaan" serta "merusak kehormatan Muslim."

Seperti dilansir rri.co.id, mereka menuntut amandemen teks piagam 10 poin yang disebut Macron sebagai "teks dasar untuk hubungan antara Negara, Islam, dan Prancis."

Dalam pernyataan bersama tiga organisasi itu menegaskan bahwa mereka setuju dengan tuntutan non-campur tangan negara, non-instrumentalisasi agama dan penghormatan terhadap Konstitusi dan prinsip-prinsip Republik, namun, mereka percaya bahwa bagian dan formulasi tertentu dari teks yang dikirimkan kemungkinan akan melemahkan ikatan kepercayaan antara Muslim Prancis dan Bangsa. Selain itu, pernyataan tertentu merusak kehormatan Muslim, dengan karakter yang menuduh dan meminggirkan.

Penolakan piagam itu terjadi karena Prancis terlibat dalam perseteruan sengit dengan negara-negara Muslim, termasuk Turki, akibat penerbitan karikatur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Menurut tiga organisasi tersebut, piagam disetujui tanpa memperoleh konsensus penuh dari komponen integral lainnya dari CFCM, termasuk dewan regional dan departemen, para imam yang akan terpengaruh oleh keputusan itu.  

Setelah berminggu-minggu perselisihan internal, CFCM (sebuah badan nasional yang terdiri dari sembilan asosiasi) menyatakan telah mencapai kesepakatan tentang teks piagam "menolak campur tangan asing, Islam politik, dan praktik adat tertentu dan tentang menghormati kesetaraan gender."

Kesepakatan tersebut akan membuka jalan bagi pembentukan Dewan Imam Nasional yang akan memiliki kewenangan untuk mengesahkan praktik para imam. Dewan ini akan membatasi masuknya para imam dari Turki, Tunisia, Maroko dan Aljazair, dan 300 imam mungkin akan diusir. (RA)