Mari Mengenal Lingkungan (8)
Di pertemuan sebelumnya kami telah paparkan dengan jelas urgensi dan peran lahan basah dalam menjaga lingkungan hidup serta dampak dari kehancuran lahan basah terhadap keseimbangan lingkungan. Kali ini kami akan menyoroti langkah-langkah internasional untuk melestarikan dan melindungi lahan basah di dunia.
Revolusi industri dan kecenderungan untuk maju serta terus membangun membuat kehidupan manusia melupakan isu lingkungan hidup dan keterbatasan sumber daya alam. Namun di akhir dekade 60-an, Rachel Carson menulis buku Silent Spring yang menggambarkan kondisi lingkungan hidup Amerika saat itu. Meski dibukunya, Carson hanya menyinggung dampak pestisida tanaman dan ancaman penggunaan yang berlebih-lebihan, namun hal ini sudah cukup membuat pecinta lingkungkan hidup untuk berpikir.
Sejak saat itu, manusia mulai sensitif dengan isu lingkungan hidup dan sekelompok lainnya mulai menggalang upaya untuk memperbaiki kerusakan yang ada. Di periode ini, isu lingkungan hidup mulai dibicarakan di tingkat internasional, sehingga terbentuk kesepakatan pertama internasional di bidang lingkungan hidup. Uniknya kesepakatan ini berkaitan dengan lahan basah (wetlands) dan pemerintah Iran saat ini menjadi pencetus kesepakatan tersebut.
Konvensi Ramsar (The Ramsar Convention on Wetlands) tercatat kesepakatan internasional tertua yang menekankan urgensi perlindungan alam di dunia. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975. Setelah sidang disusun dokumen yang memberikan usulan kepada pemerintah terkait pelestarian lingkungan hidup khususnya lahan basah. Awalnya konvensi yang menyusun program yang tidak mengikat dan dilaksanakan secara sukarela, namun jika anggota konvensi semakin besar maka program tersebut akan mengikat dan harus dilaksanakan.
Konvensi ini mengharuskan 160 negara anggota mencatat lahan basah yang dimilikinya dan melindunginya. Mereka juga diharapkan memanfaatkan lahan basah secara rasional dan tidak merusaknya. Sejumlah 1.889 lokasi lahan basah dengan luas keseluruhan 1.854.370 km² dimasukkan ke dalam Daftar Ramsar Lahan Basah Penting bagi Dunia. Lokasi lahan basah yang dilindungi Konvensi Ramsar disebut situs Ramsar. Negara yang memiliki situs Ramsar terbanyak adalah Britania Raya (168 situs), sedangkan Kanada memiliki situs Ramsar terluas dengan sekitar 130.000 km² lahan basah, termasuk Teluk Queen Maud yang luasnya 62.800 km².
Sampai 2010 terdapat 159 negara penandatangan konvensi yang merupakan peningkatan dari sejumlah 119 negara pada tahun 2000, dan 18 negara pendiri pada tahun 1971. Negara peserta konvensi bertemu setiap 3 tahun sekali di Konferensi Para Pihak yang pertama kali diadakan tahun 1980 di Cagliari, Italia. Amendemen disetujui di Paris (tahun 1982) dan di Regina (tahun 1987). Konvensi Ramsar memiliki komisi tetap, panel inspeksi keilmuan, dan sekretariat. Markas besar Konvensi Ramsar terletak di Gland, Swiss bersama-sama dengan IUCN.
Konvensi Ramsar memiliki 12 pasal di antaranya adalah Pasal 1: Konvensi lahan basah mencakup wilayah payau, rawa, gambut, atau perairan, baik alami maupun buatan, permanen atau temporer (sementara), dengan air yang mengalir atau diam, tawar, payau, atau asin, termasuk pula wilayah dengan air laut yang kedalamannya di saat pasang rendah (surut) tidak melebihi 6 meter.
Konvensi burung air adalah burung yang secara ekologis bergantung pada lahan basah.
Pasal 2: Masing-masing Anggota harus menunjuk lahan basah yang cocok dalam wilayahnya untuk dimasukkan dalam Daftar Lahan Basah Penting Internasional, selanjutnya disebut “List” yang dikelola oleh biro yang ditetapkan berdasarkan Pasal 8. Batas-batas lahan basah ditunjukkan oleh peta, termasuk di dalamnya zona riparian (tepian sungai) dan pesisir yang berdekatan dengan suatu lahan basah tertentu, pulau-pulau, atau bagian laut yang dalamnya lebih dari 6 meter yang tertutupi air pada saat air surut, apabila daerah tersebut memiliki nilai penting sebagai habitat burung air.
Lahan basah didaftarkan pada “List” apabila memiliki nilai penting secara internasional dalam hal ekologi, botani, zoologi, limnologi atau hidrologi. Termasuk lahan basah penting bagi burung air pada setiap musimnya. Negara yang memiliki lahan basah di dalam “List” tidak terganggu hak kedaulatan eksklusifnya
Setiap Anggota wajib menunjuk setidaknya satu lahan basah untuk dimasukkan dalam “List” saat penandatanganan Konvensi ini atau ketika menyerahkan instrumen ratifikasi atau aksesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Setiap Anggota berhak untuk menambah area lahan basah yang telah ditetapkan pada “List” yang berada di dalam wilayahnya, memperpanjang batas-batas perlindungan lahan basah, atau, karena kepentingan nasional yang mendesak, menghapus atau membatasi areal perlindungan lahan basah, maka diharuskan untuk menginformasikan dengan sesegera mungkin kepada organisasi atau pemerintah yang bertanggung jawab untuk diteruskan kepada biro yang telah ditunjuk sesuai Pasal 8.
Setiap Anggota harus turut bertanggung jawab secara internasional untuk melakukan upaya konservasi, manajemen dan pemanfaatan secara bijaksana terhadap spesies burung air migran, baik ketika menunjuk suatu situs untuk dimasukkan ke dalam “List” maupun ketika menggunakan haknya untuk melakukan perubahan lahan basah di dalam “List” wilayahnya.
Pasal 3: Para Anggota wajib merumuskan dan melaksanakan perencanaan yang telah dibuat untuk mengkampanyekan konservasi lahan basah yang telah masuk dalam “List”, dan sejauh mungkin melakukan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana di wilayah mereka. Setiap Anggota harus menginformasikan sedini mungkin jika terjadi perubahan karakter ekologis lahan basah di wilayahnya, termasuk di dalamnya perubahan terhadap lahan basah yang dimasukkan pada “List”, baik sedang dalam proses perubahan atau ada tanda-tanda berubah sebagai hasil dari perkembangan teknologi, polusi atau gangguan manusia lainnya. Informasi tentang perubahan tersebut harus disampaikan sesegera mungkin pada organisasi atau pemerintah yang bertanggung jawab, lalu diteruskan kembali pada biro yang telah ditunjuk sesuai Pasal 8.
Pasal 4: Setiap Anggota wajib mempromosikan konservasi lahan basah dan burung air dengan mendirikan cagar alam pada lahan basah, baik mereka termasuk dalam “List” atau tidak, dan melakukan pengamanan yang memadai.
Apabila suatu Anggota dalam kepentingan nasional yang mendesak, menghapus atau mengurangi luasan lahan basah yang termasuk dalam “List”, harus sejauh mungkin mengkompensasi hilangnya sumber daya lahan basah, dan membuat cagar alam tambahan untuk burung air dan perlindungannya, baik di daerah yang sama atau di tempat lain, di area habitat aslinya.
Para Anggota wajib mendorong penelitian dan pertukaran data dan publikasi mengenai lahan basah beserta flora dan fauna yang bergantung hidup terhadapnya. Para Anggota berusaha untuk meningkatkan populasi burung air yang hidup di lahan basah bersangkutan. Para Anggota wajib mempromosikan pelatihan personil untuk meningkatkan kompetensi di bidang penelitian lahan basah, manajemen dan pengamanan.
Pasal 5: Para Anggota akan saling berkonsultasi tentang pelaksanaan kewajiban yang timbul dari Konvensi terutama pada lahan basah yang membentang melalui lebih dari satu negara anggota atau pada sistem air lintas negara. Negara anggota akan berusaha untuk mengkoordinasikan dan mendukung kebijakan mengenai konservasi lahan basah, serta flora dan fauna yang ada di dalamnya, saat ini maupun di masa-masa mendatang.
Pasal 6: Harus dilakukan pertemuan Para Anggota untuk meninjau dan mempromosikan pelaksanaan Konvensi ini. Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ayat 1, wajib menyelenggarakan sidang biasa Para Anggota pada selang waktu tidak lebih dari tiga tahun, kecuali Konferensi memutuskan lain, dan dan menyelenggarakan pertemuan luar biasa apabila ada permintaan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga dari Anggota. Pada pelaksanaan pertemuan biasa anggota, para anggota menentukan waktu dan tempat pertemuan berikutnya.
Meski Konvensi Ramsar memiliki prestas cukup baik dalam melestarikan lahan basah, namun sampai kini masih banyak lahan basah di dunia yang terancam. Christopher Briggs, sekjen Konvensi Ramsar di pertemuan ke 12 konvensi ini mengkonfirmasi kerusakan satu persen lahan basah di dunia selama satu tahun terakhir.
Ia mengatakan, "Di banding dengan kerusakan seluruh ekosistem alam, angka kerusakan lahan basah di dunia sangat mengkhawatirkan dan jika tidak ada upaya serius negara anggota untuk menyelamatkan lahan basah serta perubahan proses pembangunan, mayoritas masyarakat dunia akan terkena dampak dari isu ini."