Feb 10, 2018 13:35 Asia/Jakarta

Surat al-Qashash ayat 26-28.

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (26)

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (28: 26)

Ayat ini menyebutkan, anak perempuan yang diperintahkan Nabi Syuaib mengundang Musa mengusulkan kepada ayahnya bahwa Musa diberi pekerjaan sebagai pengembala kambing, sehingga mereka tidak lagi harus mengembalakan hewan ternak setiap hari.

Saat mengusulkan pekerjaan bagi Musa, putri Syuaib ini menjelaskan dua karakteristik tamunya. Salah satunya adalah kekuatan fisik Musa dan kedua sifat amanah. Saat memberi minum kambing, kekuatan fisik Musa telah teruji dan ia mampu menimba air dari sumur dengan timba yang berat serta memberi minum seluruh kambing.

Sementara itu, kejujuran dan kebersihan hati Musa terlihat nyata ketia ia dalam perjalanan ke rumah Nabi Syuaib. Musa meminta dirinya berada di depan dan putri Nabi Syuaib di belakangnya sambil memberi petunjuk jalan. Tindakan Musa ini menunjukkan bahwa dirinya tidak ingin memandang tubuh perempuan yang bukan muhrimnya sehingga nantinya akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Anak, baik itu peremuan atau laki-laki memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka di keluarga, namun harus dengan argumentasi rasional. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara pria dan wanita.

2. Setiap pekerjaan harus diberikan kepada mereka yang layak dan memiliki kemampuan di bidangnya.

3. Kemampuan dan amanat, atau lebih jelasnya spesialisasi dan komitmen adalah dua karakteristik yang diperlukan untuk menyerahkan sebuah tanggung jawab kepada seseorang.

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ (27) قَالَ ذَلِكَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ أَيَّمَا الْأَجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلَا عُدْوَانَ عَلَيَّ وَاللَّهُ عَلَى مَا نَقُولُ وَكِيلٌ (28)

Berkatalah dia (Syuaib), “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (28: 27)

Dia (Musa) berkata, “Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan.” (28: 28)

Nabi Syuaib akhirnya menerima usulan putrinya untuk memberikan pekerjaan Musa sebagai pengembala kambingnya. Namun ia masih tidak dapat menerima seorang lelaki lajang dan belum beristri tinggal di rumahnya, padahal di rumahnya ada dua anak perempuannya. Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Musa untuk menikahi salah satu putrinya, sehingga Musa dapat bebas hidup di rumahnya. Di satu sisi, Syuaib tidak ingin pekerjaan sebagai pengembala bagi Musa terbengkalai, maka ia mensyaratkan kepada Musa bahwa setelah menikahi putrinya ia harus tetap tinggal selama delapan tahun dan mengembala kambing.

Syuaib tidak ingin Musa meninggalkan dirinya setelah menikahi putrinya, karena hal ini berarti Musa bukan saja tidak membantu dirinya, tapi juga mengambil salah satu putrinya yang selama ini membantunya mengembala kambing. Oleh karena itu, Nabi Syuaib mensyaratkan pernikahan ini dengan mengembala kambing, sehingga kepentingan kedua pihak terjamin. Dari satu sisi, kesulitan Musa berupa tempat tinggal, istri dan kebutuhan hidupnya terpenuhi dan dari sisi lain, putri Syuaib tidak lagi harus pergi ke padang pasir yang penuh bahaya untuk mengembala kambing. Mereka selanjutnya bisa tetap tinggal di rumah dengan aman dan menangani urusan rumah.

Harus diingat bahwa delapan tahun menjadi gembala kambing bagi Musa baik itu dinilai sebagai mahar perkawinan atau syarat pernikahan, namun bagaimanapun juga hal ini adalah usulan dan keinginan putri Syuaib dan keuntungannya juga kembali kepada dirinya, bukan ayahnya. Karena ketika seorang anak perempuan terpaksa setiap hari harus pergi ke tengah padang pasir dan mengembala kambing karena ayahnya semakin tua dan tidak lagi mampu melakukan pekerjaan tersebut, maka salah satu keinginannya adalah menemukan seorang pemuda yang terhormat dan baik untuk diambil sebagai suami dan kemudian suaminya mengambil alih tanggung jawab besar ini dan ia terbebas dari pekerjaan berat tersebut.

Bagaimanapun juga Nabi Syuaib ketika memberikan usulan ini kepada Musa tetap menekankan bahwa mereka tidak ingin menyulitkan Musa dan Musa masih diberi kesempatan untuk mengajukan pendapatnya. Sementara itu, Musa menerima syarat pernikahan tersebut dan siap menjadi pengembala kambing mereka. Musa berkata,”Selama delapan tahun Saya akan tetap tinggal dan mengembala kambing serta saya akan memenuhi syarat tersebut. Dan jika saya menghendaki, maka saya akan menambah dua tahun lagi untuk tinggal bersama Anda dan mengembala kambing, sehingga kehidupan saya dan Anda tetap terjamin.”

Dari dua ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Jika ada seorang pemuda yang baik dan terpercaya maka apabila seorang ayah atau pemuka kaum dari seorang gadis mengusulkan pernikahan sang gadis maka hal ini diperbolehkan.

2. Untuk keselamatan di sebuah lingkungan di mana pria dan wanita berkumpul bersama, maka pernikahan harus dikedepankan ketimbang pekerjaan.

3. Dalam menentukan mahar seorang perempuan yang akan menikah, maka kemampuan calon suami pun harus diperhatikan dan jangan menyulitkan pihak pria.