Mar 07, 2018 12:26 Asia/Jakarta

Isu pelestarian lingkungan hidup sebelumnya sekedar masalah dalam negeri dan terbatas pada wilayah negara masing-masing. Namun selama beberapa dekade terakhir, dan seiring dengan transfromasi luas politik, ekonomi, teknologi, sains dan lingkungan hidup di tingkat nasional dan internasional, wacana lingkungan mulai berubah dan isu pelestariannya mulai mendapat sorotan di tingkat global.

Mengingat dampak berbahaya dari perusakan lingkungan, khususnya di negara-negara maju dari satu sisi dan kemajuan sains serta teknologi berkaitan dengan alam dan lingkungan hidup dari sisi lain, secara bertahap perhatian berbagai organisasi internasional, bangsa dan pemerintah terkait dampak berbahaya polusi dan pencemaran lingkungan hidup serta pentingya melawan faktor-faktornya mulai mencuat. Oleh karena itu, sejak awal dekade 1960, kekhawatiran akan lingkungan hidup menjadi agenda kerja berbagai organisasi internasional.

Di dekade ini, berbagai organisasi internasional seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), Badan Energi Atom Internasional (IAEA), Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) mulai mengkaji berbagai dampak polusi dan pencemaran lingkungan hidup.

Misalnya lingkungan laut mendapat perlindungan dari berbagai organisasi dunia seperti Organisasi Maritim Internasional (IMO), Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Lingkungan Hidup

Pencemaran air dan pengembangan sumber air ditangani oleh berbagai organisasi seperti Organisasi Meteorologi, Organisasi Pangan dan Pertanian FAO, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO). Pemanfaatan tanah dan perlindungan sumber alam juga mendapat perhatian FAO dan UNESCO. Namun sangat disayangkan masih belum ada organisasi atau lembaga tertentu yang mampu fokus secara penuh terhadap isu lingkungan hidup, penentuan kebijakan dan aktif di bidang lingkungan serta melakukan koordinasi internasional di isu ini.

Di akhir dekade 1960, kekurangan ini rupanya dirasakan oleh masyarakat internasional dan pada akhirnya mereka menggelar konferensi Stockholm pada tahun 1972 dengan tema lingkungan hidup dan manusia. Di konferensi ini akhirnya berhasil dibentuk Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) untuk mengkoordinasi antar negara dunia dan kemudian badan ini diratifikasi oleh Majelis Umum PBB.

UNEP memulai aktifitasnya secara resmi sebagai lembaga internasional lingkungan pada tahun 1973 di bawah PBB. UNEP merupakan satu-satunya lembaga di bawah PBB yang memiliki wewenang menentukan kebijakan, koordinasi, mendorong berbagai isu lingkungan hidup di antara pemerintah, lembaga di bawah PBB dan seluruh organisasi pemerintah dan non pemerintah di tingkat internasional.

Seiring dengan meningkatnya kekhawatiran internasional terkait gas rumah kaca yakni karbon dioksida, metana, oksida nitrogen atau CFC dan zat yang berkontribusi lainnya disebut sebagai bahan perusak ozon berdampak pada keseimbangan energi bumi dan memicu pemanasan global, pada tahun 1988 dibentuk sebuah tim yang terdiri dari para ilmuwan untuk mengkaji dampak perubahan iklim. Tim internasional untuk mengkaji perubahan iklim ini dibentuk atas kerjasama UNEP dan MWO.

Negara peserta di konferensi perubahan iklim kedua yang digelar pada November 1990 di Jenewa serta bersandar pada berbagai laporan yang dirilis tim internasional untuk perubahan iklim ini, akhirnya menyadari bahwa sangat urgen membentuk sebuah konvensi internasional untuk melawan perubahan iklim.

Lingkungan Hidup

Setelah digelar berbagai perundingan pendahuluan oleh berbagai negara, akhirnya sebuah konvensi perubahan iklim dibentuk di konferensi Rio. Selain isu perubahan iklim, terlihat nyata kekhawatiran internasional terkait musnahnya sumber alam dan ragam flora dan fauna. PBB, melalui program lingkungan PBB (UNEP) dan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) membentuk Panel Antarpemerintah Tentang Perubahan Iklim (IPCC) pada November 1988 untuk meneliti dan menganalisa isu-isu perubahan iklim melalui berbagai metode ilmu pengetahuan yang muncul.

Sejak 1990 setiap lima atau enam tahun IPCC telah mengeluarkan laporan-laporan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan melalui pengamatan dan prediksi untuk mengetahui kecenderungannya di masa depan. IPCC tidak melakukan penelitian baru, tetapi tugas IPCC adalah untuk membuat rancangan kebijakan yang sesuai dengan isu-isu dan literatur diseluruh dunia tentang aspek ilmu pengetahuan, teknik dan sosio-ekonomi dari perubahan iklim. Laporan-laporan IPCC disusun oleh ribuan ahli dari seluruh bagian di dunia.

Sementara itu, banyak negara industri yang mulai berencana membentuk konvensi internasional hutan tropis. Selain itu, mengingat penggurunan juga melanda banyak wilayah Afrika, maka konvensi desertifikasi juga dibentuk untuk mencegah fenomena ini. Di samping pembentukan berbagai konvensi, langkah internasional untuk menggapai kesepakatan terkait wacana pembangunan berkelanjutan dan tujuan yang ingin diraih dari waacna ini juga sangat kental

Perundingan yang digelar fokus pada dua dokumen utama untuk diratifikasi di konferensi Rio. Dokumen pertama deklarasi dari konvensi yang disepakati dan kemudian berubah nama menjadi deklarasi Rio. Adapun dokumen kedua adalah agenda kerja yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang dikenal dengan Agenda  21 di Konferensi Rio.

Setelah berbagai langkah ini digelar Konferensi Rio pada tahun 1992 yang juga dikenal dengan KTT Bumi. KTT Bumi atau Konferensi Tingkat Tinggi Bumi memiliki banyak sebutan. Nama resmi konferensi ini adalah Konferensi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Lingkungan dan Pembangunan atau dalam bahasa Inggrisnya United Nations Conference on Environment and Development (UNCED). Pertemuan ini sering disebut juga KTT Rio.

KTT bumi diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa pada 3-14 Juni 1992 di Rio de Jeneiro, Brasil. Pertemuan ini digagas untuk menyatukan pandangan tentang pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan. Konferensi diikuti oleh 172 negara dan dihadiri oleh 108 kepala negara/pemerintah.

KTT Bumi menghasilkan dokumen-dokumen yang mengikat dan tidak mengikat.4. Dokumen mengikat adalah kesepakatan yang mewajibkan para pihak penandatangannya untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Sedangkan dokumen tidak mengikat lebih kepada norma-norma yang diharus dilakukan tanpa adanya paksaan untuk melaksanakan.

Lingkungan Hidup

Dokumen-dokumen yang tidak mengikat antara lain: Agenda 21, sebuah program komprehensif pembangunan berkelanjutan. Deklarasi Rio, berisi hak dan kewajiban negara berkenaan dengan lingkungan dan pembangunan. Prinsip-prinsip hutan, berisi prinsip-prinsip untuk mengelola hutan secara lestari. Dokumen-dokumen yang mengikat antara lain: Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD).  Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).

Pada 21 Maret 1994, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), yang disepakati dua tahun sebelumnya di Rio, Brazil pada 1994 mulai diberlakukan. Negara-negara yang menandatangani perjanjian itu dikenal sebagai "Negara Pihak". Dengan 196 Negara Pihak, UNFCCC memiliki keanggotaan yang mendekati hampir -universal. Negara Pihak bertemu setiap tahun di Konferensi Para Pihak ( Conference of the Parties, COP) untuk menegosiasikan tanggapan multilateral terhadap perubahan iklim.

Konferensi Para Pihak yang pertama (COP 1) diadakan pada bulan April 1995 di Berlin, Jerman. Menteri Lingkungan Hidup Jerman pada waktu itu, Angela Merkel, memimpin COP 1 di Berlin, di mana Para Pihak sepakat bahwa komitmen yang telah tercatat dalam Konvensi UNFCCC "tidak memadai" untuk memenuhi tujuan konvensi. Sebuah keputusan yang disebut dengan The Berlin Mandate menetapkan proses untuk menegosiasikan penguatan komitmen dari negara-negara maju, sehingga proses ini dianggap sebagai sebuah dasar untuk Protokol Kyoto.

Konferensi Para Pihak ketiga mencapai sebuah tonggak sejarah dengan diadopsinya Protokol Kyoto, perjanjian dunia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca yang pertama. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.

Tags