Aug 03, 2019 09:42 Asia/Jakarta
  • 3 Agustus 2019
    3 Agustus 2019

Hari ini, Sabtu 3 Agustus 2019 bertepatan dengan 1 Dzulhijjah 1440 Hijriah atau menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 12 Mordad 1398 Hijriah Syamsiah. Berikut kami hadirkan beberapa peristiwa bersejarah yang terjadi pada hari ini di masa lampau.

Pernikahan Imam Ali dan Sayidah Fatimah Zahra as

1438 tahun yang lalu, tanggal 1 Dzulhijjah 2 HQ, Imam Ali dan Sayidah Fatimah Zahra as menikah.

Di masa permulaan Islam, banyak pria yang melamar Sayidah Fatimah Zahra as dari Rasulullah Saw untuk menjadi isterinya. Namun tidak seorangpun yang mendapat jawaban positif. Waktu terus berlalu hingga Imam Ali as datang menghadap Rasulullah Saw dengan tujuan yang sama, melamar Sayidah Fatimah Zahra as.

Imam Ali dan Sayidah Fathimah as 

Ketika itu Nabi Muhammad Saw berkata, "Wahai Ali! Sebelum engkau datang, sudah banyak pria yang menghadapku untuk melamar Sayidah Fatimah sebagai isterinya, tapi Fatimah menolak mereka semua. Tunggulah di sini, seperti yang lain. Aku akan ke dalam menanyakan pendapat Fatimah."

Rasulullah Saw menemui Fathimah dan berkata, "Fatimah, engkau telah mengenal Ali bin Abi Thalib dari sisi kedekatan keluarga, keutamaan dan keislamannya. Aku memohon kepada Allah untuk mengawinkanmu dengan makluk terbaik dan paling dicintai Allah. Kini Ali telah melamarmu. Apa pendapatmu?"

Fatimah kemudian terdiam, tapi ia tidak memalingkan wajahnya. Rasulullah sendiri tidak melihat wajah Fatimah menunjukkan ketidaksukaan. Akhirnya Nabi berdiri dan berkata, "Allahu Akbar. Diamnya Fatimah merupakan tanda kerelaannya."

Ketika itu juga Malaikat Jibril turun dan berkata, "Wahai Rasulullah! Nikahkan Fatimah dengan Ali. Allah menerima Fathmah untuk Ali dan sebaliknya, Ali untuk Fatimah."

Akhirnya Rasulullah Saw menikahkan Ali dengan Fatimah. Setelah mempersiapkan segala sesuatu, keduanya dinikahkan oleh Rasulullah tanggal 1 Dzulhijjah 2 HQ.

Mas kawin Sayidah Fatimah Zahra senilai 500 dirham dimana Ali membeli rumah dari setengah harga mas kawin tersebut. Sekaitan dengan hal ini Nabi berkata, "Saya menikahkan Fatimah dengan Ali sesuai dengan perintah Allah."

Dengan demikian, Sayidah Fatimah as hidup serumah dengan Imam Ali as. Dari pernikahan keduanya lahir dua pemuda penghulu Surga, Imam Hasan dan Husein as dan Sayidah Zainab Kubra dan Shugra as.

Pemimpin Pertama Malaysia

62 tahun yang lalu, tanggal 3 Agustus 1957, Tunku Abdul Rahman terpilih untuk memimpin Malaysia selama lima tahun.

Tunku Abdul Rahman juga dikenal sebagai kepala negara pertama yang membawa Malaysia menjadi negara merdeka.

Bendera Malaysia

Penunjukan Rahman berkat pemilihan yang dilakukan para sultan seantero kerajaan Malaya di Kuala Lumpur. Dia pun dipersiapkan untuk mewakili Malaysia menerima penyerahan kedaulatan dari pemerintah kolonial Inggris pada 31 Agustus 1957. Pada hari itu pula ditetapkan sebagai hari kemerdekaan Malaysia.

Rahman merupakan saudara dari Sultan Kedah. Dia lulusan Universitas Cambridge pada 1925 dan kembali ke Inggris untuk menekuni studi hukum usai Perang Dunia II.

Usai membawa Malaysia merdeka, Rahman melakukan sejumlah reformasi yang membagi kekuasan para sultan yang telah memerintah di wilayah masing-masing secara turun-temurun selama ratusan tahun.

Pada 1970, Rahman memutuskan pensiun dari panggung kekuasaan, atau setahun setelah memberlakukan keadaan darurat menyusul kerusuhan etnis terbesar di Malaysia, yang menewaskan sekitar 2.000 orang.

Pemilu Dewan Ahli Pembahas UUD

40 tahun yang lalu, tanggal 12 Mordad 1358 HS, Iran menyelenggarakan pemilu untuk memilih dewan ahli pembahas Undang Undang Dasar.

Pasca kemenangan Revolusi Islam Iran dan penyelenggaraan pemilu pertama yang berujung pada penentuan bentuk negara dan pembentukan Republik Islam di Iran, pembahasan mengenai penentuan UUD mulai dibahas luas di pelbagai kalangan masyarakat. Sebelum ini draf UUD telah ditulis lewat perintah Imam Khomeini ra dan teksnya dibahas oleh Dewan Revolusi dan kabinet pemerintahan sementara.

UUD Republik Islam Iran

Untuk mensosialisasikan isi draf UUD ke tengah masyarakat, sekaligus mengajak rakyat dan para pemikir untuk memberikan pendapat soal isinya, maka draf tersebut dimuat di koran-koran dengan tiras besar pada 24 Khordad 1358 HS. Isi draf UUD terdiri dari 12 pasal dan 151 ayat.

Setelah disosialisasikan dan mendapat persetujuan Imam Khomeini ra untuk membentuk Dewan Ahli yang membahas akhir draf UUD, rancangan undang-undang pemilu Dewan Ahli Pembahas UUD akhirnya disetujui pemerintah dan Dewan Revolusi. Akhirnya, ditetapkan pemilu Dewan Ahli Pembahas UUD akan diselenggarakan pada 12 Mordad 1358 HS dan pemilu ini diikuti luas oleh rakyat Iran untuk memilih 75 anggota Dewan Ahli Pembahas UUD.

Pada 28 Mordad 1358, Dewan Ahli Pembahas UUD memulai kerjanya dengan pesan dari Imam Khomeini ra dan mulai membahas secara maraton draf UUD dan menyusun UUD.