Feb 06, 2020 11:18 Asia/Jakarta
  • Lintasan Sejarah 6 Februari 2020

Hari ini, Rabu , 05 Februari 2020 bertepatan dengan 10 Jummadil Tsani 1441 Hijriah atau menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 16 Bahman 1398 Hijriah Syamsiah. Berikut kami hadirkan beberapa peristiwa bersejarah yang terjadi hari ini.

Ibnu Al-Atsir, Sejarawan Muslim Lahir

886 tahun yang lalu, tanggal 11 Jumadil Tsani 555 HQ, Abu al-Hasan Ali bin Abi al-Karam as-Syaibani yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu al-Atsir lahir ke dunia.

Ibnu al-Atsir menyelesaikan pendidikan dasar agamanya kepada ayahnya dan setelah itu berguru pelbagai ilmu kepada ulama besar di masanya. Hapalannya sangat kuat dan menghapal banyak hadis serta pembahasannya. Selain itu beliau dikenal sebagai sejarawan muslim

Beliau meninggalkan karya hebat dalam penulisan sejarah bernama al-Kamil fi at-Tarikh yang menjadi salah satu referensi sejarah Islam dan buku al-Jami’ al-Kabir fi Ilm al-Bayan.

 

Raja Inggris George VI Wafat

68 tahun yang lalu, tanggal 6 Februari 1952, Raja George VI, wafat dalam tidur setelah sakit berkepanjangan. Maka, putri sulungnya, Elizabeth, mewarisi tahta kerajaan yang ditinggal ayahnya.

Semasa hidupnya, walau bukan orator ulung dan kurang lancar berbicara, Raja George VI membuat sejumlah siaran radio untuk membangkitkan moral, terutama saat Inggris terlibat di kancah Perang Dunia II. Dia juga memilih tetap tinggal bersama istrinya, Elizabeth Bowes-Lyon, di Istana Buckingham London, yang porak poranda karena dibombardir pesawat-pesawat Nazi-Jerman di masa-masa awal Perang Dunia Kedua.

Loyalitas itulah yang membuat rakyat Inggris menghormati dan mencintai Raja George VI. Kondisi kesehatan Raja George VI merosot pada 1949, tetapi dia tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraan hingga wafat tahun 1952.

 

Dewan Penentu Kebijakan Negara Iran Dibentuk

32 tahun yang lalu, tanggal 17 Bahman 1366 HS, Imam Khomeini ra perintahkan dibentuknya Dewan Penentuk Kebijakan Negara yang terdiri dari anggota Dewan Garda Konstitusi, Presiden, Ketua Parlemen, Ketua Mahkamah Agung dan sejumlah anggota lainnya.

Pasca pembentukan Majlis Syura Islami dan Dewan Garda Konstitusi muncul sejumlah perbedaan pendapat antara kedua lembaga ini. Setiap kali terjadi perselisihan, pendapat Imam Khomeini yang menjadi solusi. Akhirnya, di pertengahan bulan Bahman 1366 HS, Presiden, Ketua Parlemen dan Ketua Mahkamah Agung, Perdana Menteri dan Ahmad Khomeini menulis surat terkait masalah ini kepada Imam Khomeini. Isi surat tersebut meminta dibentuknya lembaga yang menyelesaikan perbedaan pendapat antara dua lembaga tersebut.

Legalitas keputusan yang diambil Dewan Penentu Kebijakan Negara sebelum amandemen UUD tahun 1368 HS kembali pada wewenang Wali Faqih. Namun setelah perubahan UUD, legalitas lembaga ini ditentukan dalam UDD dan tugasnya menentukan UU yang diratifikasi oleh parlemen dan dianggap melanggar syariat atau UUD oleh Dewan Garda Konstitusi. Tugas lainnya adalah sebagai konsultan dalam urusan yang diminta untuk dibahas oleh Rahbar.