Lintasan Sejarah 2 Agustus 2020
-
2 Agustus 2020
Hari ini, Ahad 2 Agustus 2020 bertepatan dengan 12 Dzulhijjah 1441 Hijriah atau menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 12 Mordad 1399 Hijriah Syamsiah. Berikut kami hadirkan beberapa peristiwa bersejarah yang terjadi hari ini.
Kelahiran Hakim Sanai Ghaznavi
968 tahun yang lalu, tanggal 12 Dzulhijjah 473 HQ Hakim Abu al-Majd Majdud bin Adam Sanai Ghaznavi, penyair terkenal Iran terlahir ke dunia di kota Ghazni.
Guru besar syair Persia ini sejak masa mudanya telah melantunkan syair. Pada awalnya ia mengucapkan syair memuji tokoh dan orang-orang besar di masanya. Namun setelah itu terjadi perubahan besar dalam dirinya saat pergi ke Baitullah, Ka'bah untuk melakukan haji. Hakim Sanai di Mekah melantunkan syair yang berisikan kerinduan melihat Kabah dan menziarahi kota Mekah.
Setelah kembali dari Mekah, untuk beberapa lama ia tinggal di kota Balkh dan kota-kota lainnya. Karya-karya syairnya yang masih tertinggal adalah puisi-puisi yang dilantunkannya saat berada di Khorasan dan Balkh yang menambah kemasyhuran kota Balkh.
Setelah kembali ke kota asalnya, Ghazni, Hakim Sanai menyelesaikan matsnawinya yang terkenal "Hadiqah al-Haqiqah". Kumpulan "Sair al-Ibad ila al-Ma'ad" adalah karyanya yang gemilang mendemonstrasikan kemampuan syair dengan gaya Khorasan. Matsnawi Thariq al-Tahqiq yang dibuat setara dengan Hadiqah al-Haqiqah berhasil diselesaikannya pada tahun 528 Hq. Karya lainnya adalah "Aql Nameh, Eshq Name dan Tajribah al-Ilm".
Pemilu Dewan Ahli Pembahas UUD
41 tahun yang lalu, tanggal 12 Mordad 1358 HS, Iran menyelenggarakan pemilu untuk memilih dewan ahli pembahas Undang Undang Dasar.
Pasca kemenangan Revolusi Islam Iran dan penyelenggaraan pemilu pertama yang berujung pada penentuan bentuk negara dan pembentukan Republik Islam di Iran, pembahasan mengenai penentuan UUD mulai dibahas luas di pelbagai kalangan masyarakat. Sebelum ini draf UUD telah ditulis lewat perintah Imam Khomeini ra dan teksnya dibahas oleh Dewan Revolusi dan kabinet pemerintahan sementara.
Untuk mensosialisasikan isi draf UUD ke tengah masyarakat, sekaligus mengajak rakyat dan para pemikir untuk memberikan pendapat soal isinya, maka draf tersebut dimuat di koran-koran dengan tiras besar pada 24 Khordad 1358 HS. Isi draf UUD terdiri dari 12 pasal dan 151 ayat.
Setelah disosialisasikan dan mendapat persetujuan Imam Khomeini ra untuk membentuk Dewan Ahli yang membahas akhir draf UUD, rancangan undang-undang pemilu Dewan Ahli Pembahas UUD akhirnya disetujui pemerintah dan Dewan Revolusi. Akhirnya, ditetapkan pemilu Dewan Ahli Pembahas UUD akan diselenggarakan pada 12 Mordad 1358 HS dan pemilu ini diikuti luas oleh rakyat Iran untuk memilih 75 anggota Dewan Ahli Pembahas UUD.
Pada 28 Mordad 1358, Dewan Ahli Pembahas UUD memulai kerjanya dengan pesan dari Imam Khomeini ra dan mulai membahas secara maraton draf UUD dan menyusun UUD.
Irak Dipastikan Gunakan Senjata Kimia Terhadap Iran
32 tahun yang lalu, tanggal 2 Agustus 1988, komisi penelitian PBB yang dikirim ke Iran dan Irak, dengan mengeluarkan dua laporannya, menyatakan bahwa Irak selama peperangan melawan Iran telah berkali-kali menggunakan senjata kimia.
Ini adalah pengakuan terang-terangan pertama dari PBB mngenai penggunaan senjata kimia tentara Irak terhadap Iran. Namun, Dewan Keamanan PBB sama sekali tidak mengeluarkan resolusi apapun dalam menanggapi penggunaan senjata kimia ini.
Senjata kimia yang digunakan secara luas dan menyerang tidak saja tentara Iran, melainkan juga rakyat sipil Iran, sama sekali tidak ditanggapi oleh PBB. Alasannya adalah demi melindungi kepentingan Barat yang bekerja sama dengan Irak dalam memproduksi senjata kimia tersebut.
Oleh karena itulah, beberapa jam setelah laporan tersebut disiarkan, kota Ashnawieh di bagian barat Iran dibombardir dengan bom kimia dan melukai 2400 penduduk kota itu. Komisi penelitian PBB juga mengakui adanya penyerangan bom kimia di Ashnawieh yang dilakukan setelah diadakannya perjanjian gencatan senjata antara Irak dan Iran ini.