Des 14, 2020 10:59 Asia/Jakarta
  • Lintasan Sejarah 14 Desember 2020

Hari ini, Senin 14 Desember 2020 bertepatan dengan 28 Rabiul Tsani 1442 Hijriah atau menurut kalender nasional Iran tanggal 24 Azar 1399 Hijriah Syamsiah. Berikut kami hadirkan beberapa peristiwa bersejarah yang terjadi hari ini.

Ibnu Arabi Wafat

804 tahun yang lalu, tanggal 28 Rabiul Tsani 638 HQ, Abu Bakar Muhyiddin Muhammad yang dikenal dengan sebutan Ibnu Arabi, sufi dan ulama terkenal muslim meninggal dunia di kota Damaskus.

Ibnu Arabi lahir pada tahun 560 hijriyah di Andalusia atau Spanyol. Selain giat menimba ilmu, Ibnu Arabi tekun menjalani kehidupan ruhaninya, sehingga beliau dikenal sebagai seorang arif dan sufi besar.

Dalam berbagai perjalanannya ke sejumlah negeri Islam seperti Tunisia, Mekah, Baghdad dan Halab, Ihnu Arabi mendapat sambutan yang hangat dan penghormatan dari masyarakat dan ulama.

Banyak karya penulisan yang ditinggalkannya. Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa Ibnu Arabi menulis lebih dari 500 makalah dan buku, yang salah satunya adalah kitab tafsir al-Kabir yang terdiri atas beberapa jilid. Kitab beliau yang paling terkenal adalah Fushul al-Hikam yang mengungkap pandangan dan pemikiran irfani dan sufistik ulama besar ini.

 

Israel Menduduki Dataran Tinggi Golan

39 tahun yang lalu, tanggal 14 Desember 1981, Parlemen Rezim Zionis yang disebut Knesset, secara resmi memasukkan wilayah Dataran Tinggi Golan ke dalam bagian Israel (Palestina pendudukan).

Rezim Zionis dalam perangnya dengan bangsa-bangsa Arab pada tahun 1967, menduduki Dataran Tinggi Golan yang merupakan bagian dari wilayah Suriah. Klaim Zionis atas Dataran Tinggi Golan mendapat penentangan keras dari para penghuni wilayah tersebut, pemerintah Suriah, dan bangsa Arab. Hingga kini, perseteruan tentang masalah Dataran Tingggi Golan selalu merwanai konflik Arab-Israel.

 

Perintah 8 Butir Imam Khomeini ra untuk Lembaga Eksekutif Iran

38 tahun yang lalu, tanggal 24 Azar 1361 HS, Imam Khomeini ra mengeluarkan perintah 8 butir untuk lembaga peradilan dan lembaga-lembaga eksekutif negara.

Imam dalam perintah ini menekankan pentingnya islamisasi seluruh lembaga-lembaga pemerintah, khususnya lembaga peradilan dan menjadikan hukum Islam di Republik Islam Iran menggantikan hukum-hukum thagut rezim Pahlevi.

Bagian terpenting dari peringah 8 butir Imam Khomeini ra ini adalah menyiapkan undang-undang berdasarkan Islam dalam, meratifikasinya dan mengumumkannya dengan cepat dan tepat, mengkaji kelayakan para hakim, kejaksaan dan pengadilan, hukum yang dikeluarkan pengadilan harus berdasarkan Islam dengan tegas, independen dan tanpa toleransi dan penangguhan, dilarang memanggil atau menghentikan seseorang tanpa hukum dari hakim yang sesuai dengan tolok ukur syariat, tidak masuk dalam lingkungan kehidupan atau pekerjaan masyarakat dan memata-matai mereka dengan cara apapun, bersikap tegas menghadapi segala bentuk konspirasi dan kelompok-kelompok anti Islam dan Iran, tidak menggunakan uang rakyat, kecuali sesuai dengan hukum syariat itupun setelah melalui pembahasan detil dan mengawasi poin-poin di atas serta menindak para pelaksana yang melanggar.