Jejak Taliban Hancurkan Warisan Budaya Afghanistan
-
Taliban menghancurkan warisan budaya Afghanistan
Afganistan adalah negeri dengan sejarah panjang, dan di setiap sudutnya terdapat jejak-jejak sejarah kuno yang sebagian masih tetap lestari hingga kini.
Negara ini memiliki lebih dari 10.000 situs arkeologi penting. Setelah Mesir, Afghanistan merupakan negara dengan jumlah situs arkeologi terkaya kedua di dunia. Tapi naiknya Taliban 20 tahun lalu menorehkan jejak kelam dalam penghancuran situs warisan budaya Afghanistan.
Mohammad Fahim Rahimi, Direktur Museum Nasional Afghanistan, pada Senin sore, 16 Agustus 2021 dalam sebuah pesan yang diposting di halaman Facebook Museum Nasional Afghanistan menyerukan kepada masyarakat internasional dan pejabat keamanan untuk membantu melindungi monumen bersejarah Afghanistan.
"Sayangnya, kota Kabul saat ini sedang menyaksikan kekacauan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di berbagai bagian kota, para penjarah telah menggunakan kesempatan ini untuk melakukan upaya untuk menjarah dan menghancurkan properti publik dan pribadi," ujar Rahimi baru-baru ini.
Meskipun para staf Museum Nasional Afghanistan sejauh ini menjaga keamanan karya dan harta benda lembaga ini, namun berlanjutnya kekacauan ini telah menimbulkan keprihatinan serius terhadap tanggung jawab Museum Nasional Afghanistan.
Menyusul perkembangan terakhir di Afghanistan, UNESCO juga menyerukan perlindungan warisan sejarah dan budaya negara itu dari kemungkinan kerusakan. Organisasi tersebut mengeluarkan pernyataan yang menekankan perlunya melestarikan warisan budaya Afghanistan ketika pasukan Taliban kembali menguasai Afghanistan, dan menyerukan langkah-langkah yang harus diambil demi melindungi situs arkeologi di kawasan itu dari kerusakan dan penjarahan.
Menurut pernyataan UNESCO, warisan budaya dan situs sejarah Afghanistan adalah bagian dari sejarah negara yang beragam dan bagian integral dari identitas nasionalnya. Oleh karena itu, setiap kerusakan atau penghancuran warisan budaya ini akan memiliki konsekuensi bagi prospek perdamaian abadi dan kemanusiaan bagi rakyat Afghanistan.
Menyusul peringatan ini, Dewan Museum Dunia (ICOM) juga menyatakan keprihatinan tentang keadaan warisan budaya Afghanistan saat ini dan menulis dalam sebuah pernyataan,"Selama beberapa hari terakhir, ICOM, bersama dengan masyarakat internasional mengikuti dengan prihatin peristiwa yang terjadi di seluruh Afghanistan. ICOM mengkhawatirkan ancaman yang ditimbulkan terhadap warga sipil Afghanistan, pria dan wanita yang telah mendedikasikan hidup mereka untuk melindungi warisan budaya yang kaya dan beragam dari negara bersejarah ini,".
Dewan Museum Internasional (ICOM) berharap bahwa semua otoritas di seluruh Afghanistan akan menghormati integritas museum, koleksi dan warisan budaya mereka, serta para ahli yang telah melindungi warisan benda dan tak benda, terlepas dari masalah politik, gender, atau etnis.
Dari sudut pandang hukum, akses terhadap warisan budaya adalah hak asasi setiap orang. Oleh karena itu perlindungan dan pelestariannya menjadi tugas publik, terutama tugas pemerintah. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, kovenan dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya mengakui hak akses ke warisan budaya sebagai contoh hak budaya.
Pada saat yang sama, konvensi dan aturan kebiasaan hukum humaniter internasional melarang penghancuran dan penyitaan warisan budaya pada masa perang dan konflik bersenjata, dan menjadikan perlindungannya sebagai salah satu tanggung jawab pihak-pihak yang berkonflik.
Pada Maret 2017, Dewan Keamanan PBB menyatakan penghancuran warisan budaya sebagai "kejahatan perang" dan mengadopsi resolusi untuk memperkuat perlindungan warisan budaya yang terletak di zona perang. Resolusi tersebut menyatakan bahwa pelaku perusakan cagar budaya dapat dituntut sebagai penjahat perang.
Dalam hukum domestik negara-negara, termasuk hukum domestik Afghanistan, perusakan, perusakan dan penyitaan warisan budaya dilarang dan termasuk kejahatan, serta pelaku kejahatan terhadap warisan budaya dikenakan hukuman.
Pasal kedua Undang-Undang tentang Pelestarian Monumen Sejarah dan Budaya, berdasarkan Pasal 9 Konstitusi, menyatakan,"Warisan budaya milik pemerintah dan rakyat Afghanistan, sekaligus manifestasi dari kontribusinya dalam peorse penyempurnaan warisan budaya umat manusia,".
Berdasarkan Pasal VIII, Kesembilan, Dua Puluh Tiga, dan Lima Puluh Tujuh Undang-Undang Dasar Afghanistan, "Dilarang memindahkan, memiliki dan mengeksplorasi artefak, serta penjualan dan perdagangan monumen bersejarah secara tidak sah,".
Pemboman salah satu warisan budaya terbesar di Afghanistan oleh Taliban ketika berkuasa 20 tahun lalu.
Ketidakstabilan politik, perang dan ketidakamanan selama bertahun-tahun menyebabkan warisan budaya Afghanistan telah rusak parah. Taliban menghancurkan Afghanistan pada tahun 2001 dengan menghancurkan patung-patung Buddha dan merampas beberapa warisan budaya dan peradaban terpenting di dunia.
Mereka juga menghancurkan sejumlah besar artefak arkeologi dan budaya berharga di negara yang berisi gambar manusia atau hewan.
Di sisi lain, penjarahan benda-benda bersejarah Afghanistan selama beberapa dekade terakhir telah menyebabkan Afghanistan kehilangan warisan budaya dan kuno lebih dari negara dan wilayah lain yang terlibat dalam perang. Ada banyak laporan bahwa barang-barang berharga dan benda-benda bersejarah di museum negara itu telah dicuri oleh para penyelundup dan diselundupkan ke berbagai dunia.
Sayangnya, penjarahan dan penyelundupan barang antik dan artefak budaya Afghanistan terus berlanjut, bahkan di era pasca-Taliban dan selama dua dekade terakhir, yang telah menyebabkan kekhawatiran luas di kalangan peminat warisan budaya.
Bukti dari maraknya penjarahan ini adalah berita yang terbit dari waktu ke waktu dan mengumumkan kembalinya sejumlah artefak selundupan dari Afghanistan ke negara ini.
Misalnya, pada 23 April 2021, Euronews melaporkan bahwa koleksi 33 artefak yang disita dari seorang pedagang seni yang berbasis di New York telah diserahkan kepada pemerintah Afghanistan oleh Amerika Serikat. Menurut pejabat, artefak berasal dari abad kedua dan ketiga Masehi dan diperoleh dari salah satu penyelundup barang antik paling produktif di dunia.
Inggris baru-baru ini mengembalikan 600 monumen Afghanistan ke Kabul. Direktur Museum Nasional Afghanistan mengatakan artefak telah dijarah dan diselundupkan ke negara itu selama perang. Dia mengatakan bahwa pada Februari 2009, 2.000 artefak Afghanistan lainnya telah dikembalikan dari Inggris.

Statistik menunjukkan bahwa dari tahun 2007 hingga awal tahun ini, 9.000 monumen bersejarah Afghanistan yang dijarah telah dikembalikan ke Museum Nasional negara ini. Tetapi sejumlah besar artefak Afghanistan masih disimpan di museum asing dan koleksi pribadi di luar negeri.
Misalnya, selama pemerintahan komunis di Afghanistan, karya-karya berharga dan berharga dipindahkan ke negara bekas Uni Soviet, dan masih belum jelas apa yang terjadi pada karya-karya ini.
Para ahli percaya bahwa barang antik Afghanistan telah meninggalkan negara itu melalui Pakistan dan tangan rahasia sejumlah orang kaya telah memperdagangkan artefak ini di pasar Pakistan atau beberapa negara di Teluk Persia dan dari sana telah memindahkan barang antik ke negara-negara Eropa.
Upaya untuk mengambil kembali artefak yang dijarah telah dilakukan oleh Kementerian Informasi dan Kebudayaan Afghanistan selama beberapa tahun terakhir, tetapi beberapa media Afghanistan mengklaim bahwa beberapa pejabat pemerintah Pakistan memiliki sejumlah artefak yang dijarah dan mencegah pengembalian barang-barang selundupan.
Setelah upaya ini dan setelah tahun 2007, polisi Interpol mengembalikan sejumlah artefak monumen bersejarah ke Afghanistan, beberapa di antaranya meliputi:
4382 artefak bersejarah dari Denmark, 1423 artefak sejarah dan budaya dari Swiss, 2028 artefak bersejarah dari Inggris, dan 58 manuskrip teks Buddha dari Norwegia.
Sangat menarik untuk mengetahui bahwa selama penjarahan warisan budaya dari Afghanistan, beberapa metode penyelundup aneh dan baru dalam jenisnya. Misalnya, pada tahun 2013, sejumlah perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Herat dan Kabupaten Karkh Karukh mengklaim bahwa beberapa pejabat perusahaan konstruksi jalan yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan sedang menggali dan mencuri artefak sejarah.
Pada saat yang sama, diumumkan bahwa sejumlah karyawan perusahaan konstruksi jalan milik Saudi telah menemukan sejumlah barang antik dari daerah Khaja Chaharshanbeh dan menyerahkannya kepada penyelundup barang antik seharga 4 juta Afghan.

Selama beberapa dekade terakhir, staf di Museum Nasional Afghanistan telah berulang kali menyembunyikan barang antik museum untuk melindunginya dari kehancuran.
Bagaimanapun, Afghanistan hari ini di jantung Asia sedang melalui beberapa hari yang penting, tetapi kenyataannya bahwa sejarah Balkh, Bamyan, Nimroz, Kabul, Herat, dan Merv berumur ribuan tahun.
Sebuah tanah yang melalui Jalur Sutra bersejarah, telah menyediakan lahan untuk perdagangan dan migrasi di dalam perbatasannya selama berabad-abad, dan melalui rute ini telah menerima dan melewati aliran identitas, budaya, dan kepercayaan yang beragam.
Fitur ini telah memberikan negara ini posisi penting dan khusus dalam membentuk mosaik kaya peradaban besar seperti Yunani, Persia, Mesopotamia dan India, yang menggambarkan warisan budaya kuno.
Dari pahatan Buddha-Yunani mural Bamiyan hingga penyepuhan dan kaligrafi yang menghiasi bangunan-bangunan era Islam, kita semua dihadapkan pada negeri dengan kekayaan budaya yang luar biasa, yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk dikenal.
Afghanistan memiliki warisan yang kaya, dan kita berharap bahwa warisan budaya yang berharga ini akan aman dari penjarahan, perusakan, dan pengabaian, terutama setelah Taliban kembali menguasai Afghanistan. Jejak kelamnya dalam penghancuran warisan budaya semoga tidak terulang lagi.(PH)