Araghchi: Belum Ada Tindakan Hukum yang Sah untuk Menghidupkan Resolusi Kedaluwarsa
https://parstoday.ir/id/news/daily_news-i177522-araghchi_belum_ada_tindakan_hukum_yang_sah_untuk_menghidupkan_resolusi_kedaluwarsa
Pars Today - Dalam suratnya kepada rekan-rekannya di negara lain, Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran menolak tindakan AS dan Eropa dengan mengatakan, "Tidak ada tindakan hukum yang sah yang telah diambil untuk menghidupkan kembali resolusi yang telah kedaluwarsa, dan upaya negara-negara ini sebenarnya merupakan penulisan ulang hukum internasional secara sepihak dan menyalahgunakan PBB."
(last modified 2025-11-06T09:51:30+00:00 )
Sep 29, 2025 10:38 Asia/Jakarta
  • Menteri Luar Negeri Iran Sayid Abbas Araghchi
    Menteri Luar Negeri Iran Sayid Abbas Araghchi

Pars Today - Dalam suratnya kepada rekan-rekannya di negara lain, Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran menolak tindakan AS dan Eropa dengan mengatakan, "Tidak ada tindakan hukum yang sah yang telah diambil untuk menghidupkan kembali resolusi yang telah kedaluwarsa, dan upaya negara-negara ini sebenarnya merupakan penulisan ulang hukum internasional secara sepihak dan menyalahgunakan PBB."

Menurut laporan Pars Today mengutip IRNA, hari Minggu (28/09/2025) malam, Menteri Luar Negeri Iran Sayid Abbas Araghchi menulis surat kepada rekan-rekannya dari negara lain yang isinya menolak dan menyatakan ilegal klaim Amerika Serikat dan tiga negara Eropa untuk menghidupkan kembali resolusi Dewan Keamanan yang telah kedaluwarsa melalui mekanisme yang disebut "Rollback".

Surat yang ditujukan kepada para menteri luar negeri negara-negara tersebut menekankan bahwa klaim yang diajukan oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman tidak berdasar, tidak valid, dan tidak memiliki dasar hukum.

Araghchi mencatat bahwa tindakan ini bukan hanya bertentangan dengan teks dan semangat Resolusi 2231, tetapi juga sangat merusak posisi Dewan Keamanan dan kredibilitas diplomasi multilateral.

Menteri Luar Negeri menekankan bahwa Resolusi 2231 telah diadopsi dengan suara bulat, dan berdasarkan resolusi ini, semua resolusi Dewan Keamanan sebelumnya terkait program nuklir Iran telah dihentikan, dan kerangka kerja yang spesifik dan berjangka waktu ditetapkan untuk mengakhiri secara permanen semua pembatasan terkait isu nuklir pada 18 Oktober 2025.

Menlu Iran menekankan bahwa tidak ada negara atau kelompok negara yang memiliki kewenangan sepihak untuk mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan resolusi ini.

Mengacu pada penarikan sepihak Amerika Serikat dari JCPOA pada tahun 2018 dan pelanggaran komitmen yang berkelanjutan oleh ketiga negara Eropa, Araqchi menyatakan bahwa negara-negara tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan Resolusi 2231 dan bahwa klaim mereka dalam hal ini kontradiktif dan tidak berdasar.(sl)