Iran Menuntut Pembentukan Komite Apartheid untuk Menyelidiki Rasisme Rezim Zionis
(last modified Fri, 25 Oct 2024 05:08:25 GMT )
Okt 25, 2024 12:08 Asia/Jakarta
  • Wakil Tetap Iran untuk PBB di Jenewa
    Wakil Tetap Iran untuk PBB di Jenewa

Dalam surat yang ditujukan kepada Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, perwakilan Republik Islam Iran di Jenewa meminta pembentukan komite khusus untuk menyelidiki dan menangani politik rasis rezim Israel terhadap rakyat Palestina.

Menurut jaringan media Sahab mengutip IRIB, Permintaan Wakil Tetap Republik Islam Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa yang ditujukan kepada Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia disampaikan setelah diadopsinya resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 September 2024 dalam sidang khusus kesepuluh sidang darurat Majelis Umum mengenai pembahasan konsekuensi hukum, kebijakan dan tindakan rezim Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Dalam korespondensi tersebut, perwakilan Iran di Jenewa memaparkan dokumen dan bukti-bukti sebagai dokumen kejahatan apartheid rezim Israel, yang menunjukkan bahwa rezim Israel telah memberikan keuntungan kepada pemukim Yahudi berupa hak dan keistimewaan khusus dengan menciptakan sistem hukum standar ganda, sementara warga Palestina berada di bawah hukum militer yang ketat.

Salah satu contoh paling menonjol dalam dokumen yang disampaikan Iran adalah meluasnya perampasan tanah Palestina, dan dalam surat ini dijelaskan bahwa selain perampasan tanah, rezim Israel juga telah menjarah sumber air di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dan menggunakannya untuk pengembangan pemukiman Zionis.

Israel mengambil 90% air bawah tanah milik warga Palestina, sementara warga Palestina hanya mendapat manfaat dari 10% dari sumber daya tersebut. Rezim Israel juga menolak akses warga Palestina terhadap sumber daya air seperti Sungai Yordan dengan mengeluarkan perintah militer dan menghancurkan atau menyita lebih dari 547 bangunan air dan layanan kesehatan bagi warga Palestina antara tahun 2009 dan 2019.

Merujuk pada penerapan hukum restriktif yang dilakukan rezim Israel dalam bidang pemberian izin mendirikan bangunan kepada warga Palestina, perwakilan Iran di Jenewa menegaskan, Dalam dua dekade terakhir, dari ribuan permohonan izin mendirikan bangunan yang diajukan warga Palestina, hanya 245 izin yang dikeluarkan, yang berarti kurang dari empat persen dari semua permintaan.

Dalam korespondensi tersebut, Iran menegaskan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan menunjukkan bahwa rezim Israel telah melakukan “tindakan tidak manusiawi” dengan menerapkan serangkaian kebijakan yang diskriminatif dan rasis, sesuai dengan Pasal 2 Konvensi Internasional tentang Pemberantasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid, dan tindakan-tindakan ini termasuk pengambilalihan, perampasan Akses terhadap sumber daya dan layanan air, penghancuran bangunan dan penerapan undang-undang yang diskriminatif jelas diidentifikasi sebagai kejahatan apartheid.(sl)

Tags