Pemerintah Mencabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, Perkebunan
(last modified Thu, 06 Jan 2022 09:14:10 GMT )
Jan 06, 2022 16:14 Asia/Jakarta
  • Presiden RI Joko Widodo
    Presiden RI Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis.

Saat menyampaikan hal tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Presiden RI Joko Widodo

"Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," ujar Presiden.

Hal tersebut menurut Presiden menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare," kata Presiden.

Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

"Ketiga, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," ujar Presiden pula.

Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut adalah perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.

"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," kata Presiden menegaskan.

Pemerintah, kata Presiden, terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

RI Terbuka bagi Investor yang Sejahterakan Rakyat dan Menjaga Alam

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Indonesia bersikap terbuka bagi investor kredibel yang berkomitmen menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

“Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, yang dipantau secara virtual, Kamis.

Tambang

Pemerintah, kata Presiden. akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA). Izin yang selama ini telah diberikan kepada industri pertambangan, kehutanan dan juga izin untuk penggunaan lahan negara akan dievaluasi secara menyeluruh.

Ia menegaskan akan mencabut izin usaha yang justru tidak dijalankan, tidak produktif, atau malah dialihkan ke pihak lain yang tidak sesuai peruntukkan dan peraturan.

Pada Kamis ini, pemerintah telah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif digunakan. Selain itu, pemilik izin juga tidak membuat rencana kerja dan lahan yang diajukan justeru ditelantarkan.

Selain pencabutan izin tersebut, Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 34.448 hektare juga dicabut pada Kamis ini.

“Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” kata Presiden Jokowi.

Dalam keterangan pers itu, Presiden didampingi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Antaranews.com)