Kemlu Indonesia Panggil Perwakilan PBB
Kementerian Luar Negeri RI memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta setelah lembaga ini ternasional ini mengkritikpengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pekan lalu.
Sejumlah badan hak asasi manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan berekspresi hingga penegakan HAM.
Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam jumpa pers soal KUHP pada Senin (12/12/2022) mengatakan, "Terkait pernyataan perwakilan PBB yang di Indonesia memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemlu,".
"Mengapa kami memanggil? Karena ini merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi, ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing atau PBB di suatu negara ada jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," tegasnya.
Faizasyah mengungkapkan sebaiknya PBB tidak secara terburu-buru mengeluarkan pernyataan sebelum mendapat informasi yang jelas.
"Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab. Ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara," kata Faizasyah.
DPR RI akhirnya mengesahkan KUHP baru pada Selasa pekan lalu. Meski hukum baru ini baru benar-benar berlaku tiga tahun lagi, tapi sudah banyak pihak termasuk organisasi internasional dan aktivis HAM yang mengkritik keras KUHP. Salah satunya mengenai pasal soal larangan berhubungan seks di luar nikah, larangan menghina presiden dan lembaga negara lainnya.
Salah satu yang mengkritik keras adalah PBB. Selain mengkritik, PBB bahkan telah mengirim surat berisi kekhawatiran dan masukan terhadap Indonesia terkait RKUHP pada akhir November, sebelum DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang.(PH)