Pemerintah Indonesia Genjot Infrastruktur
Pemerintah Republik Indonesia terus meningkatkan pembangunan infrastruktur. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menargetkan rasio ketersediaan infrastruktur di kisaran 40 hingga 45 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2019 mendatang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang P S Brodjonegoro mengatakan saat ini stok infrastruktur Indonesia hanya 38 persen terhadap PDB. Menurutnya, capaian ini jauh tertinggal dari standar global, yakni 70 persen terhadap PDB.
Ia berharap, dengan target yang lebih tinggi, kontribusi pembangunan proyek infrastruktur ke pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Adapun pada tahun ini, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen.
Bambang menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan instrumen investasi baru agar bisa mendanai proyek infrastruktur. Salah satu instrumen yang telah dikeluarkan, yaitu Pembiayaan Investasi Non APBN (PINA).
Instrumen ini dikoordinasikan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah komando Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Dengan demikian, proyek yang telah masuk daftar PSN lebih cepat dalam mendapatkan pendanaan.
Berdasarkan data Bappenas, ada sekitar 34 proyek dengan nilai Rp348,2 triliun yang ditawarkan ke investor, baik dalam maupun luar negeri dengan skema PINA. Namun, sampai saat ini baru sekitar 18 proyek PINA saja yang telah mendapatkan suntikan investasi dan berjalan.
Pembangunan beberapa ruas tol dan pembangkit listrik sudah dilakukan dengan skema ini tahun lalu. Adapun ke-34 proyek yang akan dijalankan dengan skema PINA terdiri dari 19 proyek jalan tol bernilai Rp 148,6 triliun, lalu empat proyek penerbangan bernilai Rp 58,5 triliun, kemudian 10 proyek pembangkit dan transmisi listrik bernilai Rp 127,6 triliun, dan satu proyek pariwisata di Labuan Bajo bernilai Rp13,5 triliun.
Melalui skema PINA, pemerintah berharap pembangunan infrastruktur tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, beban APBN tidak terlalu berat dan pembanguan infrastruktur bisa berjalan lebih cepat.
Mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, total kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur mencapai Rp 4.769 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41,3% atau Rp1.978,6 triliun akan didanai APBN maupun APBD. Kemudian, sebanyak 22,2% atau Rp1.066,2 triliun didanai BUMN dan sisanya 36,5% atau Rp1.751,5 didanai sektor swasta.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, berharap program pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak macet karena terkendala dana.
Mantan komisaris utama Bank Mandiri itu mengatakan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dana dari luar negeri.
Wimboh menyadari terdapat pihak yang masih berpandangan bahwa dana asing yang mengalir untuk pembangunan infrastruktur dinilai membahayakan perekonomian negara. Ia meyakinkan bahwa hal tersebut dapat diukur dengan rasio utang luar negeri terhadap produk domestik bruto (debt-to-GDP ratio).
Pembangunan infrastruktur penting untuk menimbulkan aktivitas ekonomi baru sehingga dapat memancing pertumbuhan ekonomi. OJK berkomitmen mendukung aspek pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan sektor prioritas lainnya melalui sejumlah kebijakan strategis, di antaranya memperluas variasi instrumen pembiayaan.
Instrumen pembiayaan tersebut antara lain perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif.
OJK juga akan mempermudah proses penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional dan meningkatkan akses bagi investor domestik serta keterlibatan pelaku ekonomi khususnya lembaga jasa keuangan di daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta masyarakat untuk dapat dengan bijak mempermudah pembangunan infrastruktur dengan tidak mempermasalahkan sengketa lahan. Presiden mengingatkan, tertundanya sertifikasi lahan bisa menurunkan kinerja pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. (Antara/CNNIndonesia/katadata/PH)