Soal Sawit, Indonesia Protes Uni Eropa
Pemerintah Indonesia menyampaikan protes atas keputusan Uni Eropa menghapus penggunaan sawit untuk biodiesel. Pemerintah Indonesia menyesalkan keputusan Parlemen Uni Eropa yang menghapuskan sawit sebagai sumber energi terbarukan.
Parlemen Eropa (MEP) memutuskan menghentikan secara bertahap penggunaan minyak sawit sebagai bahan energi terbarukan pada 2021 dan penggunaan bioenergi berbasis tanaman hibrida tak lebih dari 7 persen dari semua bahan bakar transpor sampai 2030.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi akan menghubungi Kepala Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Uni Eropa, Federica Mogherini untuk membicarakan keputusan blok itu menghapus penggunaan biodiesel dari kelapa sawit.
Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan keputusan parlemen Eropa tersebut sangat diskriminatif, proteksionis, dan tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas yang selama ini dipromosikan negara Barat.
“Ini langkah diskriminatif dan proteksionis terhadap produk sawit. Tentunya ibu Menlu berencana berkomunikasi dengan Menlu UE terkait hal ini,” kata Arrmanatha di Jakarta, Jumat (19/1).
Arrmanatha menuturkan, dalam komunikasi itu, Retno akan menegaskan kembali sikap Indonesia mengenai produk kelapa sawit kepada negara Eropa.
CNN Indonesia melaporkan, pernyataan itu diungkapkan Indonesia untuk menanggapi langkah perlemen Uni Eropa mengesahkan proposal bertajuk Report on the Proposal for a Directive of the European Parliament and of the Council on the Promotion of the use of Energy from Renewable Sources dalam pemungutan suara di kantor Parlemen Eropa, Perancis, Rabu (17/1).
Proposal energi tersebut mengatur bahwa negara Uni Eropa akan menggunakan sedikitnya 35 energi terbarukan dari keseluruhan penggunaan energi pada 2030.
Tak hanya itu, proposal tersebut juga menghapus dan tidak lagi menganggap produk biodisel atau bahan bakar yang berasal dari makhluk hidup dan tanaman seperti kelapa sawit sebagai sumber energi terbarukan.
Dengan begitu, penjualan serta penggunaan produk sawit di Eropa akan semakin terbatas. Uni Eropa selama ini menjadi importir terbesar minyak sawit Indonesia salah satu negara produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Menurut Arrmanatha, langkah Uni Eropa tersebut sama dengan praktik kampanye hitam terhadap produk kelapa sawit.
Ia juga mengatakan keputusan Eropa tersebut kontradiktif dengan upaya blok itu mendukung program pembangunan berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa (SDGs) untuk mengentaskan kemiskinan global.
“Keputusan Eropa ini sama saja menyalahi SDGS terkait aspek pengentasan kemiskinan, padahal mereka tahu bahwa hampir 17 juta orang lebih di Indonesia yang sebagian besarnya merupakan petani kecil sangat mengandalkan komoditas sawit ini,” kata Arrmanatha.
Uni Eropa dilaporkan sepakat untuk menarik kembali banding kepada Mahkamah Eropa (European Court of Justice) terkait penganuliran Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) bagi produk biodiesel asal Indonesia. Dengan demikian, produk biodiesel Indonesia bersama Argentina berpeluang untuk tidak dikenakan BMAD ke benua biru tersebut.
Dikutip dari Reuters, pengumuman ini rencananya akan diumumkan pada saat pertemuan antar Menteri Uni Eropa pada hari Senin mendatang. Rencananya, Uni Eropa akan menarik empat rencana banding terkait impor Indonesia dan dua banding terhadap impor Argentina.
Adapun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Uni Eropa (General Court of European Union/GCEU) mengadakan serangkaian keputusan sejak September 2016 untuk menganulir BMAD. Pasalnya, lembaga hukum Uni Eropa tersebut menilai, tidak ada bukti soal pengaturan harga komoditas dari kedua negara. Selain itu, Uni Eropa pun dianggap gagal membuktikan kondisi distorsi harga akibat kebijakan perpajakan ekspor di Indonesia dan Argentina.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, Kemendag sendiri telah mendapatkan laporan mengenai penarikan banding tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penarikan banding ini dilakukan untuk menghindari keputusan panel Dispute Settlement Body (DSB) WTO yang ditakutkan kurang berpihak kepada Uni Eropa.
Sekadar informasi, Indonesia sebelumnya telah mencari keadilan mengenai implementasi BMAD ke DSB WTO pada tahun lalu. Kala itu, Indonesia berani mengajukan gugatan sebab Komisi Eropa, sebagai otoritas penyelidikan, melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan atas nilai serta margin keuntungan yang berujung pada pengenaan BMAD tinggi kepada produsen dan eksportir biodiesel asal Indonesia.
"Berdasarkan informasi, keputusan final Indonesia dari Panel DSB WTO diperkirakan akan disirkulasi pada 25 Januari 2018, sehingga pihak Uni Eropa memutuskan melakukan withdrawal lebih awal, menghindari kemungkinan keputusan Panel DSB WTO, jika pada akhirnya kurang berpihak kepada mereka," jelas Pradnyawati kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/1).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brussel, Belgia karena keputusan penarikan banding ini baru akan disahkan 22 Januari 2018 mendatang.
Pengenaan BMAD terhadap biodiesel Indonesia dimulai sejak 2013. Kala itu, Uni Eropa berargumen bahwa Indonesia dianggap menjual harga biodiesel yang murah ke Uni Eropa, sehingga merugikan produsen biodiesel di sana. Saat ini, BMAD produk biodiesel Indonesia dipatok di angka 8,8 persen hingga 20,5 persen per ton yang berlaku selama lima tahun. (Kompas/CNNIndonesia/PH)