Meningkatnya Angka Kasus Korupsi dan Faktor Penyebabnya
-
KPK.
Angka kasus korupsi yang menjerat kepala daerah makin meningkat. Dalam rentan waktu 33 hari di awal tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima kepala daerah menjadi tersangka. Sebagian diantaranya bahkan diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan.
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif merupakan kepala daerah pertama yang dicokok KPK pada Kamis, 4 Januari 2018. Abdul tersangkut kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri tahun anggaran 2017.
KPK kemudian menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad pada 22 Januari 2018. Yahya dijerat terkait dugaan kasus menerima gratifikasi. Tak lama kemudian Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan yang menjadi pesakitan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2018.
Lima hari lalu giliran Gubernur Jambi, Zumi Zola yang mendapat status tersangka. Mantan aktor ini menjadi tersangka dugaan suap proyek-proyek di Jambi. Selanjutnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mendapat rompi oranye. Kader Golkar ini dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu, 3 Februari 2018.
Catatan ini menjadi ironi. Deretan kepala daerah dengan status tersangka tersebut menambah daftar panjang kelam kasus korupsi. Tingginya angka korupsi kepala daerah disinyalir juga karena ongkos politik yang mahal.
Komisi Pemberantasan Korupsi menganalisis mahalnya biaya politik menjadi salah satu faktor penyebab kepala daerah tersangkut kasus hukum. Ongkos politik yang tinggi membuat pilihan kepala daerah untuk berbuat 'curang'. Hal ini mengacu fakta-fakta persidangan kasus korupsi dengan kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa.
"Analisis KPK dari potongan-potongan informasi yang diperoleh menunjukkan di banyak tempat seperti itu. KPK pada fakta-fakta persidangan baru berhasil membawa beberapa pelaku ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi, Selasa 6 Februari 2018. Demikian dilansir VIVA.
Tertangkapnya Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko memperkuat analisis tersebut. Status Nyono merupakan petahana yang akan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jombang, pada 27 Juni 2018.
Nyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Ia diduga menerima uang suap dari pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti. Uang suap dari Inna berasal dari dana kapitasi kesehatan 34 puskesmas di Jombang.
Penyakit Transaksi Politik
Peringatan kembali disuarakan KPK. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengingatkan agar calon kepala daerah yang berstatus petahana di Pilkada 2018 tak berurusan dengan penerimaan hadiah dalam bentuk apapun.
Pemerimaan hadiah itu masuk kategori suap yang berujung pada kasus korupsi atau gratifikasi.
"Kami sudah cukup sering mengingatkan kepala daerah incumbent, kalau ada penerimaan-penerimaan itu bisa berujung pada kasus korupsi atau gratifikasi," kata Laode, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018 seperti dilaporkan VIVA.
Peneliti sekaligus Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan maraknya kepala daerah terjerat hukum karena pola politik kekuasaan yang keliru. Ongkos politik yang mahal memicu potensi transaksi.
"Cost mahar politik sekarang tinggi semakin memperpanjang tingkat korupsi kepala daerah yang mengembalikan modal. Ini jadi penyakit transaksi politik," ujar Oce saat dihubungi VIVA, Selasa, 6 Februari 2018
Modal besar yang dikeluarkan saat kampanye tak sebanding dengan pendapatan murni seorang calon kepala daerah bila terpilih. Hal ini membuat pola kecenderungan kepala daerah yang ingin 'balik modal' dengan melakukan aksi culas. Menjelang pilkada, momentum korupsi dinilainya berpotensi terjadi.
"Bagaimana dugaan memainkan APBD, dana bantuan sosial, suap pengusaha untuk proyek. Nah, ini yang dikhawatirkan jadi penyakit," tutur Oce.