Akuisisi 51% Saham Freeport
(last modified Sat, 14 Jul 2018 03:38:37 GMT )
Jul 14, 2018 10:38 Asia/Jakarta
  • Penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran.
    Penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran.

Proses akusisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sebesar 51% sudah dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal itu ditandai usai penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran selaku induk dari PTFI.

Kamis, 12 Juli 2018 menjadi hari bersejarah bagi industri pertambangan di  Indonesia. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan Freeport-McMoran Inc meneken Head of Agreement Divestasi Saham PT Freeport Indonesia.

 

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Chief Executive Officer Freeport, McMoRan Richard Adkerson bersama Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin. Prosesi penandatanganan disaksikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, serta Menteri BUMN Rini Soemarno.

 

Sri Mulyani mengatakan, dengan penandatanganan ini, maka telah dicapai proses kesepakatan awal divestasi saham PT Freeport Indonesia, di mana 51 persen akan dimiliki Pemerintah Indonesia dan sisanya dimiliki Freeport-McMoran Inc.

 

Dia menjelaskan, Head of Agreement (HoA) ini memiliki empat poin yang secara resmi telah disepakati dan akan menjadi milestone pengembangan PT Freeport Indonesia (PTFI) ke depan. Empat poin itu adalah:

 

Pertama, divestasi saham sebesar 51 persen untuk kepemilikan Indonesia, sesuai Kontrak Karya dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kedua, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima  tahun.

 

Ketiga, stabilitas penerimaan negara, sesuai Pasal 169 dalam UU Minerba, peralihan Kontrak Karya PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan memberikan penerimaan negara yang secara agregat lebih besar daripada penerimaan negara melalui Kontrak Karya. Dan keempat, perpanjangan Operasi Produksi 2x10 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan, asalkan PTFI menyepakati empat poin di atas, maka masa operasi maksimal hingga tahun 2041.

 

Sri Mulyani mengatakan, HoA juga menyepakati harga saham dan Inalum akan mengeluarkan dana US$3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto dan menyelesaikan jual beli sebelum akhir 2018.

 

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan dana yang harus dikeluarkan Inalum untuk mengakuisisi 51% saham Freeport sebesar US$ 3,85 miliar atau Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14.000).

 

"Total nilai dari kesepakatan ini US$ 3,85 miliar," kata Rini seperti dilansir Detik.

 

Nantinya, setelah berhasil mengakuisisi 51% saham Freeport Mcmoran, pemerintah tetap memberikan jatah kepada Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Mimika untuk mendapatkan saham sebesar 10%.

 

"Pemda, Pemkab memiliki 10% di PTFI ini," ungkap dia.

 

Rini berharap dengan dimulainya proses divestasi 51% Freeport Indonesia mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

 

"Karena ini sejalan dengan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan. BUMN akan menjadi ujung tombak proses hilirisasi pertambangan Indonesia guna memberi nilai tambah maksimal bagi masyarakat, termasuk menjalankan usaha pertambangan secara profesional dan bertanggung jawab," tutup dia.

 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, HoA adalah langkah bagus bagi pemerintah untuk memiliki 51 persen saham Freeport Indonesia.

 

Menurut dia, jika nantinya pemerintah memiliki 51 persen saham melalui holding BUMN Tambang yaitu PT Inalum maka dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Freeport bisa 'dipaksa' untuk membagi deviden.

 

"Selama bertahun-tahun Indonesia tidak pernah memperoleh pembagian dividen itu. Dengan mayoritas maka dalam rapat pemegang saham itu akan bisa diputuskan bahwasanya harus dibagi, porsi yang akan diterima Indonesia itu akan lebih besar," kata Fahmy saat dihubungi VIVA, Jumat 13 Juli 2018. (Viva dan Detik)