Upaya KPK Cegah Korupsi Kepala Daerah
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i63967-upaya_kpk_cegah_korupsi_kepala_daerah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mencegah kejahatan korupsi yang melibatkan kepala daerah.
(last modified 2026-04-28T13:34:36+00:00 )
Nov 09, 2018 14:55 Asia/Jakarta
  • KPK
    KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mencegah kejahatan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Agus melihat APIP saat ini belum maksimal dalam melakukan pengawasan.

"Posisi APIP sekarang belum bisa memberikan check and balance secara baik kepada para eksekutif," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018). Demikian dilaporkan Kompas.

Menurut Agus, penguatan APIP bisa dilakukan dengan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Revisi itu bisa menjadi solusi alternatif menguatkan peran APIP.

"Revisi PP dipertimbangkan supaya tidak nabrak undang-undang yang ada, nah itu cara yang moderat, supaya tidak bertabrakan tapi prinsip independensinya (APIP) bisa ditegakkan," kata Agus.

Ia melihat selama ini posisi APIP juga rentan dengan tekanan kepala daerah. Apabila APIP menemukan dugaan penyimpangan dilakukan kepala daerah, mereka bisa terancam diberhentikan atau dimutasi. Situasi itu membuat posisi APIP lemah dalam melakukan pengawasan.

Bendera Republik Indonesia

Agus mengungkapkan, poin revisi bisa fokus pada mekanisme pengangkatan, pemberhentian, pengisian jabatan APIP.

"Mungkin ada sesuatu yang diusulkan ada open bidding, untuk open bidding misal ada panselnya. Misalnya, bupati hanya mengusulkan yang sudah lolos open bidding nanti. Yang angkat misalnya untuk inspektorat daerah itu Pak Mendagri, itu kan relatif sudah tidak di bawah bayang-bayang (intervensi) bupati," katanya.

Agus juga berharap revisi itu juga memperkuat anggaran hingga kuantitas dan kualitas sumber daya manusia APIP. Personel APIP, kata dia, harus diisi orang-orang yang berintegritas.

Hal senada juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyadari bahwa tren korupsi di daerah cenderung meningkat, padahal setiap daerah memiliki inspektorat sebagai unsur pengawas.

"Nah ini orang mengangkat lembaga ini kan antara ada dan tiada. Eselonnya saja di bawah sekda, ada beberapa SKPD yang juga tidak menganggap ada inspektorat," paparnya.

"Maka tadi, komprominya supaya tidak melanggar undang-undang akan segera diselesaikan lewat revisi PP. Kalau tidak, akan capeklah nanti KPK, harusnya kan ada dukungan pengawasan yang berjenjang," lanjut Tjahjo.

Ia menjelaskan, revisi PP tersebut ditargetkan pemerintah selesai dalam satu bulan ke depan.

Dengan revisi PP itu, kata Tjahjo, APIP di tingkat kabupaten, kota juga bisa menyampaikan laporan hasil pengawasan langsung ke gubernur. Sementara APIP di tingkat provinsi bisa menyampaikan laporan tersebut langsung ke Kemendagri.

Tekan praktik jual beli jabatan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengatakan, penguatan APIP juga bisa menekan praktik korupsi yang menyangkut jual-beli jabatan di daerah.

Kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi contoh praktik tersebut. Dalam kasus itu, Sunjaya diduga mematok harga dalam mutasi jabatan.

"Karena itu, upaya (revisi PP) yang kita lakukan ini supaya mencegah antara lain jabatan-jabatan ASN diperjual-belikan," katanya.

Dengan revisi PP tersebut, kata dia, pemerintah pusat bisa mendapatkan laporan dan meningkatkan pengawasan secara berkala.

"Dan dapat melakukan investigasi dan melakukan apa yang bisa kita lakukan," pungkasnya. (Kompas)