ICMI Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
(last modified Sat, 25 May 2019 04:52:46 GMT )
May 25, 2019 11:52 Asia/Jakarta
  • ICMI Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan, pasca penyelenggaraan pemilu 2019. Ajakan tersebut disampaikan Jimly melalui pernyataan sikap ICMI merespon tragedi yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.

"Melihat perkembangan politik nasional pasca pemilu 2019, ICMI mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan, kedamaian, dan ketertiban sesudah penetapan hasil pemilu baik pilpres maupun pileg," kata Jimly dalam pernyataan sikap ICMI di Jakarta, Jumat 24 Mei 2019 seperti dikutip dari situs medcom.id.

Selain itu, ICMI juga mengajak seluruh masyarakat mengawal pengajuan perkara atau permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) peserta pemilu melalui tahapan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebagai lembaga negara diimbau dapat memutuskan secara independen, jujur dan adil terhadap berbagai pengajuan perkara pemilu baik pilpres maupun pileg.

MK juga diminta untuk mempublikasikan sidang secara umum melalui media massa. Sehingga masyarakat mendapat informasi seutuhnya tentang proses mencari keadilan di MK.

ICMI mendukung inisiatif para tokoh bangsa untuk meredakan ketegangan dan rujuk nasional. Mencari solusi terbaik demi keutuhan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemilu adalah rutinitas per lima tahun. Kita harus melihat jauh ke depan bahwa kepentingan bangsa dan negara, serta persatuan dan kesatuan, jauh lebih penting dari urusan perebutan jabatan dan kekuasaan sesaat," ujar Jimly.

Selain itu, ICMI juga berharap kejadian yang menelan korban jiwa tidak terulang lagi ke depan, pasalnya proses pengajuan perkara atau permohonan PHPU, masih terus berlangsung terutama di MK, yang juga akan melibatkan para demonstran yang haknya dilindungi undang-undang.

Pihak kemanan juga diminta untuk benar-benar menjaga rakyat, mengambil posisi netral, tidak represif, dan bijaksana terhadap pihak-pihak yang mengkritisi proses pemilu.

KPU Evaluasi Pemilu 2019 Usai Penetapan Calon Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan evaluasi Pemilu 2019 usai menetapkan para calon terpilih, baik Presiden-Wakil Presiden maupun anggota dewan. Sedianya penetapan ini dilakukan 24 Mei atau tiga hari pasca pengumunan rekapitulasi suara jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan berujar pihaknya akan menuntaskan proses pemilu yang tersisa terlebih dahulu sebelum evaluasi dilakukan. Dia memperkirakan evaluasi akan digelar sekitar dua bulan dari sekarang.

"Sekitar bulan Juli atau Agustus kita melakukan evaluasi," ucap dia saat dihubungi, Jumat (24/5) seperti dilansir situs CNN Indonesia.

Wahyu menyampaikan saat ini pihaknya akan fokus menjalani proses hukum di MK. KPU akan berhadapan dengan para peserta pemilu yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Setelah pendaftaran ditutup pada hari ini, Jumat (24/5), maka MK akan melakukan kajian terhadap gugatan yang didaftarkan. Lalu akan menggelar persidangan pada 17-24 Juni 2019 untuk PHPU pilpres dan 15-30 Juli 2019 untuk PHPU pileg.

"Ya (penetapan calon terpilih) setelah kita menunggu jadwal persidangan PHPU di MK," ujar dia.

Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 lewat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019. Peserta pemilu punya waktu tiga hari sejak pengumuman untuk mendaftarkan gugatan sengketa ke MK.

Jika tidak ada gugatan, maka KPU langsung menetapkan calon terpilih. Sementara jika ada gugatan, maka KPU menunggu putusan MK terlebih dulu. (RM)

Tags