KPK di Ujung Tanduk
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i73592-kpk_di_ujung_tanduk
Rencana DPR untuk merevisi UU KPK ditolak KPK. Kedua lembaga juga saling lempar tudingan soal siapa inisiator revisi UU 30 tahun 2002 tersebut.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Sep 08, 2019 09:44 Asia/Jakarta
  • Aksi Save KPK di Jakarta. (dok)
    Aksi Save KPK di Jakarta. (dok)

Rencana DPR untuk merevisi UU KPK ditolak KPK. Kedua lembaga juga saling lempar tudingan soal siapa inisiator revisi UU 30 tahun 2002 tersebut.

Persoalan siapa inisiator revisi UU KPK ini mencuat usai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan persetujuan DPR merevisi UU KPK berlandaskan aspirasi banyak pihak. Dia pun menyebut revisi UU KPK telah lama diminta, termasuk para pimpinan KPK.

Ia menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun setuju dengan rencana revisi UU KPK. Menurut Fahri, banyak pihak yang resah atas UU KPK yang berlaku saat ini.

"DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, akademisi, dan sebagainya," paparnya.

Ucapan Fahri itu kemudian ditepis oleh KPK. Namun, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menunjukkan dokumen rapat yang memperlihatkan ada usulan revisi UU KPK dari pimpinan KPK.

Arsul mengatakan meski usulan itu bukan dari zaman kepemimpinan Agus dkk, tetap saja KPK dianggapnya sebagai lembaga bukan orang per orang. Ucapan Arsul ini kembali mendapat tanggapan dari KPK.

"Saya tidak ingin berbantah-bantahan dengan Pak Ruki (Mantan Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki). Beliau adalah orang yang kami hormati. Namun bukti dokumen di bawah ini adalah bahan RDP Komisi III dengan KPK pada saat pimpinan KPK di bawah Pak Ruki. Dokumen ini juga memuat soal revisi UU KPK. Ini dokumen rapat resmi yang bersifat mengikat bagi kedua pihak (DPR dan KPK) untuk dilaksanakan," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (8/9/2019) seperti dilansir Detiknews.

Arsul kemudian menanggapi soal perubahan sikap pimpinan KPK terhadap Revisi UU KPK. Menurut dia, perubahan sikap itu harus disampaikan dalam forum resmi.

"Kalau jubir KPK bilang bahwa pimpinan KPK saat ini sudah berubah sikapnya soal revisi UU KPK, maka supaya punya kekuatan hukum dan mengikat, sikap yang baru itu harus dinyatakan dalam forum yang sama yakni RDP Komisi III dengan KPK, bukan diumumkan di teras gedung KPK," ujar Arsul.

Presiden Joko Widodo. 

Kepada Jokowi KPK Berharap Tak Mati

Sekali lagi asa pemberantasan korupsi berada di tangan seorang Jokowi. Sebab KPK merasa di ujung tanduk dengan disepakatinya oleh para anggota dewan di Senayan agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi.

Persetujuan seluruh fraksi di DPR untuk merevisi UU KPK terjadi dalam sidang paripurna pada Kamis, 5 September kemarin. DPR nantinya akan meminta persetujuan dari pemerintah untuk merevisi UU tersebut.

Setelahnya Presiden Jokowi mendelegasikan bawahannya untuk membahas revisi UU KPK dengan DPR. Namun KPK berharap Jokowi tidak mengambil langkah tersebut.

Apa alasannya?

KPK memaparkan isi draf revisi tersebut berpotensi melemahkan bahkan mematikan KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Namun secara garis besar dalam draf revisi UU KPK terdapat poin yang krusial seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara.

Atas hal itu Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Jokowi tidak membiarkan KPK mati.

Agus memulai pernyataannya dengan membeberkan sejarah KPK sebagai anak dari reformasi. Agus ingin agar publik dapat melihat secara jelas bagaimana perjuangan KPK hingga berdiri sampai saat ini.

"Sebuah undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurrahman Wahid dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarno Putri," kata Agus.

"Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak. Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi," imbuh Agus.

Setelahnya Agus membeberkan data penanganan kasus di KPK. Dengan UU KPK yang saat ini berlaku, Agus menganggap kinerja KPK tidak pandang bulu. Bila revisi UU KPK mulus terjadi di DPR, Agus menyebut ada pasal-pasal yang bisa mematikan kinerja KPK selama ini. (RM)