Didakwa Sumbang Teroris, WNI Diadili di Singapura
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i75033-didakwa_sumbang_teroris_wni_diadili_di_singapura
Tiga orang warga negara Indonesia diadili di pengadilan Singapura dengan tuduhan membantu mendanai kegiatan kelompok teroris.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Okt 25, 2019 06:33 Asia/Jakarta
  • Kelompok teroris Daesh, Isis (ilustrasi)
    Kelompok teroris Daesh, Isis (ilustrasi)

Tiga orang warga negara Indonesia diadili di pengadilan Singapura dengan tuduhan membantu mendanai kegiatan kelompok teroris.

Channel News Asia melaporkan  tiga wni bernama  Anindia Afiyantari, (33), Retno Hernayani (36) dan Turmini (31) diadili setelah ditahan di Penjara Changi sejak pada September lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura, ketiga warga Indonesia mendukung kelompok teroris ISIS  dan Jemaah Anshorut Daulah (JAD).Ketiganya sudah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura selama 13 tahun.

Departemen Urusan Perdagangan (CAD) Kepolisian Singapura mengungkapkan ketiga WNI itu mengumpulkan dan mengirim uang kepada sejumlah orang di Indonesia yang dicurigai terlibat jaringan teroris sejak September 2018 sampai Juli 2019.

CAD mengklaim, Retno mengumpulkan uang sebesar SG$100 atau sekitar  satu juta rupiah antara Maret hingga April 2019. Kemudian dia mengirimkan uang SG$140 atau senilai 1,4 juta rupiah ke Indonesia di waktu yang bersamaan.

Kemudian, Anindia dilaporkan mengumpulkan uang sebesar SG$130  atau setara 1,3 juta rupiah antara Februari hingga Juli 2019.

Sedangkan Turmini berhasil mengirim uang sebesar Rp 13 juta antara September 2018 sampai Mei 2019.Berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme Singapura, kegiatan mengumpulkan dan memberikan uang untuk kegiatan teroris termasuk kategori kejahatan serius. Jika terbukti bersalah, ketiganya akan dihukum berat.(PH)