Kerumitan Sertifikasi Halal Kemenag
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i79261-kerumitan_sertifikasi_halal_kemenag
UU Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan semua makanan yang beredar di masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Masa peralihan lima tahun yaitu dari UU itu disahkan pada 2014 dan baru diberlakukan pada 2019. Tapi apa yang terjadi?
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Mar 05, 2020 07:17 Asia/Jakarta
  • Kerumitan Sertifikasi Halal Kemenag

UU Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan semua makanan yang beredar di masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Masa peralihan lima tahun yaitu dari UU itu disahkan pada 2014 dan baru diberlakukan pada 2019. Tapi apa yang terjadi?

Kewajiban sertifikat halal dilaksanakan oleh Menteri Agama dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH). Tapi BPJH tidak berfungsi maksimal.

"Aturan ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kebangkrutan massal," demikian laporan tahunan Ombudsman 2019 yang dikutip detikcom, Rabu (4/3/2020).

Dalam temuan Ombudsman itu, kewajiban sertifikasi halal tidak diimbangi dengan kesiapan pemerintah/Kementerian Agama. Meski sudah diberi waktu lima tahun untuk menyiapkan sarana dan prasarana, tetapi itu tidak dilaksanakan.

"Ketidaksiapan para pihak salah satunya disebabkan karena mekanisme registrasi sertifikasi halal yang belum tersosialisasi dengan baik terutama kepada pelaku usaha UMKM/IRT. juga belum tersedianya data yang lengkap terkait jumlah pengusaha UMKM/IRT di tingkat Kabupaten/Kota sebagai basis data pemerintah dalam penerapan UU JPH," ujarnya.

"Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kegaduhan bagi pelaku UMKM/IRT, karena sistem dan prosedur sertifikasi halal belum terdistribusi dengan baik oleh pemangku kepentingan yaitu BPJPH dan/atau Kementerian Agama," sambung Ombudsman.

Berdasarkan data yang diperoleh Ombudsman, tidak lebih dari 10 % pelaku UMKM/IRT yang sudah memperoleh sertifikat halal. Hal ini tentu masih jauh dari target pemerintah. Pemberlakuan sertifikasi halal juga masih menuai polemik.

"Aturan ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kebangkrutan massal," tegas Ombudsman.

Padahal selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada PDB Nasional 60,34 %, penyerapan tenaga kerja 97 %, total ekspor 14,17 %, total investasi 58,18 % dan total lapangan kerja 99 % (BPS: Sensus Ekonomi 2016).

"Oleh karena itu, kebijakan khusus untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan. Alih-alih mendukung UMKM, kebijakan Negara melalui UU JPH ini sebaliknya malah akan menyuburkan produk-produk luar negeri yang membanjiri pasar domestik karena mereka lebih mampu membayar sertifikasi halal," papar Ombudsman.

Oleh sebab itu, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang terbagi pada 3 regional yaitu Barat, Tengah dan Timur yang membawahi beberapa provinsi.

Ilustrasi kuliner.

"Rumusan betapa rumitnya mengurus sertifikasi halal yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) telah lama dikeluhkan oleh pelaku usaha yang belakangan akhirnya tercium oleh Ombudsman. Terlebih bagi kalangan UMKM. Sehingga banyak yang apatis karena tidak mendukung iklim investasi dan usaha," kata dosen Hukum Bisnis Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Jakarta, Mustolih Siradj saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/3/20200.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal harus mengikuti proses dan prosedur yang berliku-liku. Dari mulai mendaftar ke Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dengan berbagai kelengkapan berkas. Lalu diarahkan ke Lembaga Penjamin Halal (LPH) untuk diperiksa oleh auditor di lokasi produksi perusahaan. Berikutnya dari LPH digeser ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal. Dari MUI lantas dikembalikan lagi ke BPJPH barulah diproses sertifkasi halal.

Masing-masing proses di 'institusi' tersebut sudah pasti menguras waktu yang tidak sebentar, hampir dua bulan. Belum lagi waktu untuk memasang label di sebuah produk hingga siap diedarkan, lain lagi.

"Tentu saja proses tersebut juga tidak gratis," kata Mustolih menegaskan.

Menurut Mustolih, proses itu tidak sesuai dengan prinsip ease of doing business (EoDB) atau kemudahan berusaha. Padahal proses bisnis saat ini dituntut cepat, efesien dan berbiaya murah sehingga bisa bersaing dengan negara-negara lain.

Kementerian Agama yang membawahi Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menyederhanakan proses sertifikasi halal. Bila tidak, kata Mustolih, maka akan menganggu dan menghambat usaha kalangan UKM yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. (RM)