Pemerintah Evaluasi PSBB, Pasca Penerapannya di Sejumlah Daerah
-
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Penetapan pembatasan sosial dalam skala besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19) telah dilakukan di beberapa daerah.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto.
Hingga Sabtu (18/4/2020) diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan.
Hari ini, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia.
"Hari ini saya ingin ada evaluasi, terutama dari apa yang telah kita kerjakan dalam menanganai COVID-19. Evaluasi PSBB ini dilakukan secara lebih detail. Kekurangannya apa? Plus minus apa? Sehingga bisa kita perbaiki," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/04/2020). Sebagaimana hasil pantuan Partodayid dari Antaranews, Senin (20/04/2020).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Presiden juga meminta agar setiap daerah dapat meningkatkan pengujian sampel COVID-19.
"Saya ingin tekankan pada provinsi, kabupaten, dan kota mengenai pentingnya pengujian sampel secara masif, kemudian diikuti pelacakan yang progresif dan pengisolasi yang terpapar dengan ketat," ungkap Presiden.
Ketiga hal tersebut, menurut Presiden, harus terus-menerus ditekankan pada seluruh daerah.
"Sekali lagi pengujian sampel yang masif, pelacakan yang agresif dan isolasi yang ketat," kata Presiden menegaskan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo meminta kepada jajarannya menyampaikan keterbukaan informasi perihal kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia. Jokowi enggan pemerintah dianggap menutup-tutupi data.
"Mengenai komunikasi yang terbuka, sistem informasi data yang terbuka kepada semua pihak. jangan ada yang menganggap-anggap lagi kita ini menutup-tutupi," kata Jokowi dalam rapat terbatas tersebut.
"Tidak ada sejak awal kita ingin menutup-tutupi masalah-masalah yang ada," imbuhnya.
Masalah keterbukaan data juga sebelumnya pernah disampaikan Jokowi. Jokowi meminta pihaknya transparan.
Mengenai data kasus corona, pemerintah menyatakan tak akan pernah memasukkan data pasien meninggal yang statusnya belum terkonfirmasi. Hal tersebut disampaikan juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah Corona, Achmad Yurianto.
"Sembuh 686 orang dan yang meninggal 582 orang. 582 ini adalah kasus yang meninggal konfirmasi positif COVID-19. Tentunya kami tidak memasukkan di dalam angka 686 ini pasien yang meninggal dalam status belum terkonfirmasi," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers di BNPB, Minggu (19/04/2020).