Pemerintah Indonesia Resmi Larang Masyarakat Mudik
-
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa. Sebagaimana hasil pantauan Parstodayid dari Antaranews, Selasa (21/04/2020)
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik" melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Hal itu menurut Presiden berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," ujar Presiden menjelaskan.
Presiden pun mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran COVID-19 lebih luas lagi.
Jokowi meminta semua jajaranya untuk melakukan persiapan terkait segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini. Hal ini meneruskan pernyataan larangan mudik yang sebelumnya untuk aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi, Selasa.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.
Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.
Sementara itu, hingga Senin (20/04/2020), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.760 kasus dengan 747 orang dinyatakan sembuh dan 590 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 16.343 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 181.770 orang.
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (3.097), Jawa Barat (747), Jawa Timur (590), Sulawesi Selatan (370), Jawa Tengah (351), Banten (341), Bali (140), Papua (107), Kalimantan Selatan (96), Sumatera Selatan (89), Sumatera Utara (83).