Makin Tegas Melawan Covid-19
-
Presiden RI Joko Widodo (tengah).
Berita nasional sepekan terakhir masih tak lepas dari perkembangan pandemi virus korona (covid-19). Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menahkodai pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan yang semakin tegas untuk membatasi penyebaran virus.
Berikut sejumlah isu menarik sepekan ini:
1. Perkembangan pandemi korona
Penyebaran virus korona (covid-19) di Indonesia semakin meluas. Hingga kini, jumlah pasien positif korona di Tanah Air mencapai 8.607 kasus.
"Terdapat penambahan kasus baru sebanyak 396," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu, 25 April 2020, seperti dikutip situs Medcom.id.
Menurut dia, ada 40 orang yang baru diperbolehkan pulang lantaran dinyatakan sembuh dari korona. Total pasien sembuh hingga saat ini mencapai 1.042 orang. Di sisi lain, total kasus kematian juga bertambah. Sebanyak 720 orang meninggal karena virus korona hingga akhir pekan ini.
2. Perpanjangan PSBB DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 412 Tahun 2020 terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. PSBB di DKI Jakarta diperpanjang hingga 21 Mei 2020.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di Provinsi DKI Jakarta selama 14 hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020," demikian bunyi Keputusan Gubernur dikutip Medcom.id, Kamis, 23 April 2020.
Anies menuturkan masih terdapat kasus baru penyebaran covid-19. Sementara, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pemberlakuan PSBB diperpanjang selama 14 hari sampai dengan 21 Mei 2020.
3. Pemerintah resmi larang mudik
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN mudik. Jokowi kini memastikan pemerintah telah membuat keputusan terkait mudik Lebaran 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya ingin megambil sebuah keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri yang telah kita lakukan minggu lalu. Pada rapat hari ini, mudik semuanya akan kita larang," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2020.
Jokowi menuturkan keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah hal. Yakni, hasil kajian di lapangan, pengalaman di lapangan, serta survei dari Kementerian Perhubungan.
Operasi Ketupat 2020 pun dipercepat. Operator angkutan diinstruksikan berhenti operasi. Akses ke kota-kota yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dijaga petugas gabungan. Pemudik pun langsung disuruh putar balik.
4. Ngotot ibadah jemaah bisa dipidana
Pemerintah mengimbau warga tak beribadah di rumah ibadah selama pandemi covid-19. Terutama umat muslim yang menyambut Ramadan sejak 24 April 2020. Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan anjuran yang sama, bahkan mengharamkan orang terpapar covid-19 ibadah berjemaah.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta masyarakat salat tarawih di rumah. Ngotot salat tarawih berjemaah di tengah wabah virus korona (covid-19) bisa dikenakan Pasal 214 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers video di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.
5. Penundaan pembahasan RUU Ciptaker
Pemerintah sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden Jokowi telah menyampaikan keputusan ini kepada DPR.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR (Puan Maharani) sudah menyampaikan kepada masyarakat, klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Jokowi menyampaikan penundaan ini memberikan kesempatan pada pemerintah dan DPR untuk lebih mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Termasuk, untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait.
Keputusan ini disambut bahagia federasi buruh. (RM)