Protokol Kesehatan Harus Diterapkan Saat Idul Adha
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i83745-protokol_kesehatan_harus_diterapkan_saat_idul_adha
Menjelang Hari Raya Idul Adha, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengingatkan warga agar menjalankan protokol kesehatan guna meminimalkan risiko penularan COVID-19 selama pelaksanaan shalat berjamaah, penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging hewan kurban.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Jul 30, 2020 11:18 Asia/Jakarta
  • Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi
    Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi

Menjelang Hari Raya Idul Adha, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengingatkan warga agar menjalankan protokol kesehatan guna meminimalkan risiko penularan COVID-19 selama pelaksanaan shalat berjamaah, penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging hewan kurban.

Saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis, Menag antara lain mengemukakan pentingnya meminimalkan kontak dengan orang lain dan persentuhan dengan barang-barang yang berpotensi menjadi sarana penularan virus corona penyebab COVID-19 seperti kotak amal.

"Pengumpulan infak agar tanpa bersentuhan dengan kotak amal," katanya. Sebagaimana hasil pantauan Parstodayid dari Antara News, Kamis (30/07/2020).

Sebagian masjid sudah tidak mengedarkan kotak amal guna meminimalkan risiko penularan virus. Beberapa pengurus masjid mengerahkan petugas untuk mengumpulkan infak dari jamaah menggunakan kantong.

Sementara yang ditekankan dalam panduan itu, salah satunya anjuran memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha.

Menolak virus Corona

Mengenai pelaksanaan Shalat Idul Adha, Menag mengatakan bahwa pada prinsipnya warga bisa melaksanakan shalat Id di lapangan atau masjid, kecuali di daerah tertentu yang belum diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah berjamaah karena tingkat penularan COVID-19 masih tinggi.

Ia menambahkan, protokol pencegahan COVID-19 harus dijalankan dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha.

"Pastikan aman COVID-19, batasi pintu keluar masuk untuk pengecekan suhu jamaah, bawa alat shalat masing-masing, gunakan masker, jaga jarak, tidak salaman atau pelukan, khutbah singkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," katanya.

Dalam hal pembagian daging kurban misalnya, supaya tak terjadi kerumunan, Menag menganjurkan supaya daging diantarkan petugas penyembelihan hewan kurban ke alamat penerima.

Hal ini menjadi salah satu panduan penyembelihan hewan kurban aman Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

"Cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima," kata Fachrul di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Dalam panduan tersebut, dianjurkan pula supaya penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka.

Kemudian, hewan kurban harus dipastikan dalam keadaan sehat. Petugas penyembelihan hewan kurban wajib memakai masker, membawa alat masing-masing, serta harus menjaga jarak.

Dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan ini, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 seminimal mungkin.