Teror Syahid Soleimani Didaftarkan ke Lembaga Internasional
Ketua Komisi Khusus untuk Tindak Lanjut Hukum dan Internasional berkas teror Syahid Qassem Soleimani mengatakan, teror terhadap Syahid Soleimani dan rekan-rekannya telah didaftarkan ke forum internasional sebagai pelanggaran internasional AS.
Abbas-Ali Kadkhodaei menambahkan, Amerika dengan meneror Syahid Soleimani telah menginjak-injak dan melanggar seluruh komitmen internasional, serta kejahatan yang dilakukan Amerika adalah sebuah kejahatan internasional, di mana Washington dengan kejahatan ini telah melakukan pelanggaran besar. "Setelah kejahatan ini, berbagai lembaga termasuk Departemen Luar Negeri dan Mahkamah Agung telah mengambil langkah yang baik serta para hakim terus menindaklanjuti berkas ini untuk mendapatkan hasil yang baik dari sudut pandang kriminal.
Atas instruksi Donald Trump, presiden AS saat itu, Amerika Serikat pada 3 Januari 2020 dalam sebuah tindak kriminal dan ilegal serta melalui serangan drone negara ini, meneror Syahid Qassem Soleimani, komandan Pasukan Quds IRGC, Abu Mahdi al-Muhandis, deputi Hashd al-Shaabi Irak beserta rekan-rekannya di dekat Bandara Udara Baghdad.
Alasan Trump melakukan kejahatan ini adalah klaim bahwa Syahid Soleimani tiba di Irak untuk menyusun rencana serangan terhadap AS dan pangkalan mereka di Irak, serta serangan udara AS adalah sebuah langkah preventif. Sementara masalah iin bahkan ditolak oleh pejabat senior Amerika sendiri. Faktanya ada berbagai bukti dan statemen petinggi Amerika yang menunjukkan bahwa Washingto telah mengambil keputusan di bidang ini sejak beberapa bulan sebelumnya, dan mereka hanya menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan rencana jahatnya tersebut.
Saluran berita NBC Amerika melaporkan pada 13 Januari 2020 bahwa Trump telah mengeluarkan perintah bersyarat untuk pembunuhan Jenderal Soleimani pada Juni 2019, yaitu 7 bulan sebelumnya. Dari sudut pandang penasihat militer dan keamanan Trump, kehadiran Jenderal Soleimani dan Abu Mahdi Al-Muhandis secara bersamaan di Baghdad, yang sebagai dua komandan kunci Iran dan Irak memainkan peran utama dalam perang melawan Daesh (ISIS) dan pada saat yang sama menjadi hambatan serius untuk realisasi tujuan Amerika di Asia Barat, dan ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Dan dengan demikian, Amerika melakukan kejahatan besar dengan menyerang mereka secara pengecut.
Terkait alasan Trump menginstruksikan serangan teror terhadap Syahid Soleimani, Kadkhodaei mengatakan, "Tak satu pun dari justifikasi Amerika untuk melakukan tindakan kriminal ini dibenarkan, dan hari ini terdaftar sebagai dokumen internasional di lembaga internasional bahwa orang Amerika sendiri melakukan pelanggaran internasional besar dengan tindakan kriminal ini."
Masalah ini juga menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Agnès Callamard, pelapor khusus PBB terkait hal ini menulis, "Alasan Amerika Serikat untuk membenarkan serangan pesawat tak berawaknya terhadap Jenderal Soleimani ... ketika tidak ada bukti terkait ancaman yang pasti dan segera terjadi."
Masalah lainnya adalah bahwa Amerika Serikat, dalam tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional, menjadikan seorang pejabat senior angkatan bersenjata Iran sebagai sasaran operasi terorisnya, tanpa pernyataan perang antara kedua negara. Kadkhodaei terkait hal ini mengatakan, "Syahid Soleimani sebagai petinggi militer negara kami dan tamu Irak, sebagai tokoh internasional, maka posisi dan kehormatan beliau harus dijaga dan ia memiliki kekebalan, serta petinggi Amerika juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dan posisi beliau, di mana sangat disayangkan bahwa kejahatan ini terjadi pada jenderal ini beserta rekan-rekannya."
Sementara itu, Callamard juga membenarkan masalah ini dan menekankan bahwa langkah Amerika Serikat tersebut ilegal dan tidak sah. Terkait hal ini, Callamard menulis, "Teror terhadap Jenderal Soleimani di wilayah Irak oleh Amerika Serikat adalah kasus pertama yang diketahui di luar kerangka konflik yang dinyatakan di mana pemerintah menggunakan masalah pembelaan diri untuk membenarkan serangannya terhadap pemain negara."
Sikap jelas dan transparan Agnes Callamard, pelapor khusus PBB terkait ilegalnya langkah kriminal Amerika dalam meneror Syahid Soleimani bersama rekan-rekannya, tidak ada keraguan lagi bahwa Amerika termasuk pelanggar utama hukum internasional dan sejalan dengan kebijakan otoriter Amerika, mereka tidak memperhatikan hukum dan norma ini. Oleh karena itu, pertimbangan atas petisi Iran harus ditempatkan dalam agenda lembaga peradilan internasional. (MF)