Iran Mengutuk Interpretasi Sewenang-Wenang Dubes AS atas Pasal 51 Piagam PBB
https://parstoday.ir/id/news/iran-i174178-iran_mengutuk_interpretasi_sewenang_wenang_dubes_as_atas_pasal_51_piagam_pbb
Pars Today - Duta Besar dan Wakil Tetap Republik Islam Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk interpretasi sewenang-wenang Duta Besar AS terhadap Pasal 51 Piagam PBB untuk membenarkan serangan terhadap fasilitas nuklir damai Iran.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Jun 26, 2025 13:24 Asia/Jakarta
  • Amir Saeed Iravani, Duta Besar dan Wakil Tetap Iran untuk PBB
    Amir Saeed Iravani, Duta Besar dan Wakil Tetap Iran untuk PBB

Pars Today - Duta Besar dan Wakil Tetap Republik Islam Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk interpretasi sewenang-wenang Duta Besar AS terhadap Pasal 51 Piagam PBB untuk membenarkan serangan terhadap fasilitas nuklir damai Iran.

Menurut laporan Pars Today mengutip IRNA, Amir Saeed Iravani, Duta Besar dan Wakil Tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan dalam sebuah surat kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Presiden Dewan Keamanan pada hari Rabu waktu setempat, Penggunaan kekuatan yang melanggar hukum terhadap fasilitas nuklir damai Republik Islam Iran, yang berada di bawah pengawasan penuh Badan Energi Atom Internasional dan yang sifat damainya telah berulang kali dikonfirmasi, dalam keadaan apa pun tidak dapat dianggap sebagai "hak membela diri" yang tunduk pada Pasal 51 Piagam.

Diplomat senior Republik Islam Iran untuk PBB menambahkan, Penafsiran Pasal 51 yang sewenang-wenang dan berpihak ini pada dasarnya tidak sesuai dengan Piagam PBB, hukum internasional, dan yurisprudensi Mahkamah Internasional. Jika klaim ilegal ini dinormalisasi, salah satu prinsip dasar Piagam, yaitu larangan penggunaan kekuatan, akan sangat dilemahkan.

Iravani mengatakan, Iran menyerukan kepada para anggota Dewan Keamanan untuk menyatakan kutukan sekeras-kerasnya atas penggunaan kekuatan secara ilegal terhadap kedaulatan nasional dan integritas wilayah Republik Islam Iran, termasuk fasilitas nuklir damai yang berada di bawah perlindungannya, oleh rezim Israel dan Amerika Serikat. Karena tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 2 (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan 2231 (2015) dan 487 (1981), Statuta Badan Tenaga Atom Internasional, dan resolusi-resolusi terkait dari Konferensi Umum IAEA.(sl)