Kedudukan Dewan Kepemimpinan dalam UUD Iran
(last modified Fri, 19 Feb 2016 23:00:10 GMT )
Feb 20, 2016 06:00 Asia/Jakarta
  • Kedudukan Dewan Kepemimpinan dalam UUD Iran

Bangsa Iran sekitar dua minggu lagi akan mendatangi kotak-kotak suara untuk memilih para wakilnya bagi dua dewan yaitu Parlemen Iran (Majlis-e Showra-ye Eslami) dan Dewan Ahli Kepemimpinan (Majlis-e Khobregan-e Rahbari‎‎). Kedudukan dan peran khusus Dewan Ahli Kepemimpinan dalam Undang-Undang Dasar Iran memperlihatkan bahwa pemilu dewan itu juga sama pentingnya dengan pemilu-pemilu lain di Iran.

Dasar-dasar pemerintah Republik Islam Iran masing-masing memiliki kedudukan khusus. Namun, Dewan Ahli Kepemimpinan merupakan pilar terpenting dalam sistem Republik Islam Iran, mengingat tanggung jawabnya yang sangat penting berdasarkan undang-undang dasar. Untuk memahami kedudukan dan keistimewaan dewan ini dalam sistem Republik Islam, maka kita perlu mencermati tugas-tugas penting dan kriteria khusus lembaga itu yang diatur dalam konstitusi.

 

Partisipasi rakyat melalui pemilu dan kehadiran orang-orang terpercaya di Dewan Ahli Kepemimpinan telah memberikan posisi istimewa kepada lembaga itu dan menjadikannya sebagai menifestasi kehadiran rakyat dan demokrasi Islami. Di sini adalah dua pemilihan penting; pertama, pemilihan anggota Dewan Ahli Kepemimpinan oleh rakyat dan kedua, orang-orang terpilih itu memiliki tugas utama untuk memilih Wali Faqih (Rahbar).

 

Dengan begitu, Dewan Ahli Kepemimpinan merupakan manifestasi kehadiran dan peran efektif rakyat melalui sebuah pemilu dalam level tertinggi dalam sistem Republik Islam yaitu pemilihan Wali Faqih. Suara yang diberikan rakyat merupakan cerminan dari partisipasi tidak langsung mereka dalam pemilu paling penting itu. Oleh sebab itu, Dewan Ahli Kepemimpinan adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi religius dan ia menjadi penopang yang kuat bagi pemerintahan Republik Islam.

 

Dewan Ahli Kepemimpinan secara umum mengemban dua tugas penting yakni, memilih Wali Faqih dan memastikan agar syarat-syarat kemepimpinan selalu dipegang teguh. Dengan begitu, kemepimpinan religius dan revolusioner di tengah masyarakat Islam akan selalu terjaga dan lestari. Oleh karena itu, anggota Dewan Ahli Kepemimpinan memikul tugas yang sangat berat dan para calon anggotanya dituntut untuk memiliki syarat-syarat yang diperlukan di bidang fiqih dan wawasan politik. Sebab, tugas berat mereka adalah memelihara dan melanjutkan kepemimpinan agama dan revolusioner.

 

Masyarakat sebagai pemilih anggota Dewan Ahli Kepemimpinan, juga harus bertindak dengan arif dan memilih orang-orang yang dari semua aspek adalah individu yang saleh, mukmin, kompeten, dan mereka yang bisa membuat pilihan yang tepat dalam situasi genting. Jika memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya, maka Dewan Ahli Kepemimpinan – sebagai sebuah lembaga independen dan berangkat dari suara rakyat dalam kepemimpinan masyarakat Islam – memainkan peran yang menentukan.

 

Dalam pandangan Ayatullah Sayid Ali Khamenei, penetapan parameter fiqih dan nilai-nilai Islami dalam menentukan Wali Faqih oleh Dewan Ahli Kepemimpinan akan mendorong lahirnya kepemimpinan nilai-nilai Islami dan teraktualisasinya Islam dalam realitas kehidupan. Jadi, perbedaan pemilu kepemimpinan dengan semua pemilu lain terletak pada parameternya yaitu fiqih atau nilai-nilai Islami. Dewan tersebut memilih Wali Faqih untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mewujudkan Islam dalam realitas kehidupan.

 

Dalam sebuah pertemuan dengan masyarakat kota Qom, Ayatullah Khamenei menyoroti pentingnya kedudukan Dewan Ahli Kepemimpinan dan menilai peran lembaga itu dalam sistem Republik Islam sebagai peran yang sangat menetukan dan pilar terpenting dari pilar-pilar negara. Menurutnya, sama sekali tidak ada pilar dalam sistem Republik Islam yang sejajar dengan Dewan Ahli Kepemimpinan dari segi perannya yang menentukan.

 

Penekanan Rahbar tentang Dewan Ahli Kepemimpinan mengindikasikan kedudukan istimewa lembaga itu dalam tatanan politik Republik Islam. Ia adalah sebuah lembaga yang tidak bisa dibandingkan dengan semua pilar-pilar lain negara dan memainkan perannya pada tingkat yang lebih tinggi. Dari perspektif ini, Dewan Ahli Kepemimpinan telah menjadi sebuah lembaga untuk membimbing masyarakat oleh para ulama dalam skala sosial dan pemerintahan serta memiliki pengaruh permanen bagi masa depan masyarakat.

 

Anggota Dewan Ahli Kepemimpinan terdiri dari para ulama dan pakar ternama dan punya kedudukan di tengah masyarakat serta mendapat kepercayaan publik dalam semua urusan, khususnya perkara yang sangat penting yaitu kepemimpinan dan pemilihan Wali Faqih. Para ulama memiliki pengaruh yang berkelanjutan dalam dinamika masyarakat dan masa depan mereka.

 

Pada dasarnya, kinerja yang tepat dan benar Dewan Ahli Kepemimpinan akan menentukan kelestarian revolusi dan kelanjutan gerakan revolusioner bangsa Iran sesuai dengan garis Imam Khomeini ra. Gerakan ini akan berlanjut jika para ulama hadir mewakili rakyat di Dewan Ahli Kepemimpinan dan memiliki kinerja yang benar dan tepat. Oleh karena itu, Sayid Ali Khamenei menyarankan masyarakat untuk bertindak secara arif dalam pemilu Dewan Ahli Kepemimpinan dan memilih orang-orang yang saleh, mukmin, kompeten, bertakwa, pintar, dan revolusioner.

 

Kinerja efektif Dewan Ahli Kepemimpinan ketika Imam Khomeini ra wafat pada Juni 1989, telah memperlihatkan tentang betapa pentingnya peran lembaga itu. Mereka tidak membiarkan segala bentuk gangguan dalam berlanjutnya kepemimpinan religius di sistem Republik Islam. Peran penting lembaga itu dalam sistem Republik Islam terlihat jelas dengan memperhatikan situasi sensitif setelah wafatnya Imam Khomeini ra dan pemilihan Ayatullah Sayid Ali Khamenei dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Berdasarkan UUD Iran, Dewan Ahli Kepemimpinan memiliki tiga tugas penting. Pasal 107 UUD Iran menyebutkan bahwa Dewan Ahli Kepemimpinan bertugas untuk menentukan Wali Faqih. Para ahli akan meninjau dan berkonsultasi di antara mereka sendiri mengenai semua faqih yang memiliki kualifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 dan 109. Mereka harus memilih sosok yang memenuhi syarat dan kemudian mengumumkannya ke publik. Pemilihan mereka – berdasarkan hukum fiqih dan konstitusi – akan menjadi keputusan yang sah dan legal. Jadi, tugas pertama dewan adalah memilih pemimpin untuk Republik Islam Iran.

 

Berdasarkan Pasal 111 UUD Iran, salah satu tugas Dewan Ahli Kepemimpinan adalah memastikan bahwa pemimpin masih memiliki syarat-syarat yang ditetapkan oleh konstitusi. “Setiap kali Rahbar tidak mampu melaksanakan tugas konstitusionalnya, atau kehilangan salah satu syarat yang disebutkan dalam Pasal 5 dan 109, atau diketahui bahwa ia sejak awal tidak memiliki beberapa syarat, maka dia akan diberhentikan. Kewenangan penentuan perkara itu dipegang oleh para ahli yang diatur dalam Pasal 108.”

 

Jumlah anggota Dewan Ahli Kepemimpinan ditentukan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk di setiap provinsi. Setiap satu juta orang, memiliki seorang wakil. Dewan Ahli Kepemimpinan periode kelima memiliki 86 anggota.

 

Anggota Dewan Ahli Kepemimpinan harus memiliki kriteria khusus yang sesuai dengan tugas-tugasnya. Undang-undang pemilu Iran Pasal 2 menjelaskan tentang kriteria calon anggota dewan, yang salah satunya dikenal luas taat beragama dan memiliki kemuliaan akhlak. Syarat lain adalah memiliki kemampuan di bidang ilmu keislaman sampai level mujtahid, sehingga ia bisa memilih Rahbar yang memenuhi syarat. Tidak hanya itu, seorang calon anggota Dewan Ahli Kepemimpinan juga harus mengenal dengan baik masalah politik dan sosial, serta berbagai masalah kekinian di tingkat nasional dan internasional.

 

Dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang ketat itu, calon anggota Dewan Ahli Kepemimpinan akan seminimal mungkin melakukan kesalahan dan penyimpangan dalam keputusannya. Anggota Dewan Ahli Kepemimpinan dipilih setiap delapan tahun sekali oleh rakyat melalui mekanisme pemilu yang digelar secara demokratis. Dewan merupakan lembaga yang independen dan tidak berkaitan dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (RM)