Zarif: Perpanjangan Sanksi Indikasi AS tidak Kredibel
https://parstoday.ir/id/news/iran-i27316-zarif_perpanjangan_sanksi_indikasi_as_tidak_kredibel
Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran, Mohammad Javad Zarif mengatakan, perpanjangan sanksi Amerika Serikat terhadap Iran menunjukkan pemerintah Washington tidak kredibel di mata masyarakat internasional.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Des 03, 2016 12:53 Asia/Jakarta
  • Zarif: Perpanjangan Sanksi Indikasi AS tidak Kredibel

Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran, Mohammad Javad Zarif mengatakan, perpanjangan sanksi Amerika Serikat terhadap Iran menunjukkan pemerintah Washington tidak kredibel di mata masyarakat internasional.

Zarif Sabtu (3/12) setibanya di New Delhi, India kepada wartawan saat mereaksi perpanjangan sanksi terhadap Tehran menandaskan, AS bertindak di luar komitmennya soal Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA).

 

Menlu Iran mengingatkan, aksi anti Iran oleh Kongres AS meski ditandatangani oleh Presiden Barack Obama juga tidak memiliki dampak implementasi.

 

Sementara itu, Ali Akbar Salehi, ketua Organisasi Energi Atom Iran (AEOI) mengatakan, keputusan Senat Amerika terkait perpanjangan sanksi 10 tahun terhadap Iran secara praktis merupakan pelanggaran terhadap JCPOA.

 

Ketua AEOI menekankan, langkah Iran menyikapi kebijakan Kongres dan Senat AS akan diumumkan setelah keputusan final petinggi Tehran dan akan diambil langkah-langkah yang diperlukan.

 

Juru bicara Deplu Iran, Bahram Qassemi menandaskan, keputusan Kongres dan Senat AS memperpanjang sanksi anti Iran melanggar JCPOA dan komitmen Washington.

 

Anggota parlemen Iran menekankan rekasi dan balasan serius atas perpanjangan sanksi sepihak Amerika Serikat terhadap Tehran.

 

Senat AS hari Kamis dengan suara mayoritas, 99 suara tanpa suara menolak, meratifikasi perpanjangan UU sanksi anti Iran yang dikenal dengan Akta d’Amato untuk sepuluh tahun kedepan.

 

Bulan lalu, Kongres Amerika juga memberikan suara mendukung atas sanksi ini. Undang-undang ini masih membutuhkan tandatangani Barack Obama untuk diberlakukan. (MF)