IRGC: Pelaksanaan UU Sanksi Sama Halnya Keluarnya AS dari JCPOA
-
Mayjen Mohammad Ali Jafari, Komandan IRGC.
Komandan Pasukan Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengatakan, Iran menilai pelaksaaan undang-undang Catsa sebagai setara dengan keluarnya Amerika Serikat secara sepihak dari perjanjian nuklir JCPOA (Rencana Aksi Bersama komprehensif).
Mayor Jenderal Mohammad Ali Jafari mengatakan hal itu dalam pertemuan Dewan Strategis IRGC pada Minggu (8/10/2017).
Ia menambahkan, Iran akan menggunakan peluang dari perilaku permusuhan pemerintahan Donald Trump, Presiden AS terhadap JCPOA untuk pelompatan dalam program pertahanan, rudal dan regional.
"Jika AS melaksanakan undang-undang Catsa dan undang-undang sanksi baru, maka negara ini harus memindahkan pangkalan-pangkalan regionalnya hingga radius 2.000 kilometer dari jangkauan rudal Republik Islam Iran," ujarnya.
Pada tanggal 25 Juli 2017, Dewan Perwakilan Rakyat AS mengeluarkan sebuah paket sanksi besar terhadap Iran yang secara khusus menargetkan IRGC dan program rudal balistik negara ini. Undang-undang yang disingkat dengan Catsa (Countering Adversarial Nations Through Sanctions Act) ini akan membekukan semua aset yang terkait dengan IRGC dan anggotanya.
Selain itu, undang-undang itu akan melarang individu atau entitas Amerika untuk mendirikan keuangan, bisnis, layanan atau afiliasi lainnya dengan individu yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan IRGC. Sanksi tersebut juga disebut para pejabat Iran sebagai Mother of all Sanctions (Ibu dari semua Sanksi).
Terkait hal itu, Mayjen Jafari menjelaskan, jika berita yang tersebar tentang langkah pemerintah AS untuk mempertimbangkan IRGC sebagai kelompok teroris adalah benar, maka IRGC juga akan mempertimbangkan militer AS di seluruh dunia terutama di Timur Tengah sebagai setara dengan kelompok teroris Daesh (ISIS).
Menurutnya, AS berada di jalur yang sepenuhnya keliru untuk berunding dengan Iran terkait dengan isu-isu dan persoalan di kawasan.
"Republik Islam Iran bermaksud untuk menyelesaikan isu-isu di kawasan di luar meja perundingan, dan terkait hal ini tidak ada yang perlu dirundingkan," jelasnya.
Komandan IRGC menegaskan, sanksi-sanksi baru AS akan menghilangkan kemungkinan segala bentuk interaksi dan perundingan untuk selamanya.
"Sanksi-sanksi ini akan menyempurnakan pengalaman terkait JCPOA, di mana perundingan bagi AS bukan sebuah interaksi dan bukan sebuah penyelesaian masalah, namun sebuah sarana tekanan dan permusuhan," pungkasnya. (RA)