Parlemen Iran Kecam Keputusan Trump Keluar dari JCPOA
-
Anggota parlemen RII membakar bendera AS dalam sidang terbuka, Rabu, 9 Mei 2018.
Anggota Parlemen Republik Islam Iran menuntut pemerintahan negara ini untuk menerapkan Pasal 3 "undang-undang langkah timbal-balik dan proporsional dalam pelaksanaan JCPOA (Rencana Aksi Bersam Komprehensif)."
Anggota parlemen Iran dalam sidang terbuka hari Rabu (9/5/2018) mengeluarkan sebuah pernyataan untuk mengecam langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memutuskan untuk keluar dari JCPOA.
Disebutkan bahwa presiden AS telah melanggar hukum internasional dengan langkahnya yang keluar dari JCPOA. Langkah Trump ini juga menunjukkan bahwa pemerintah AS berada di satu front anti-Iran dengan rezim Zionis Israel, sejumlah rezim reaksioner Arab dan Munafiqin.
"Tidak diragukan lagi, ada ujian besar bagi masyarakat internasional, terutama bagi negara-negara Eropa yang menandatangai JCPOA, Rusia dan Cina. Apakah negara-negara itu akan melawan keserakahan presiden AS dan melalui jalan ini masih dibuka jalur perundingan dan interaksi di dunia, atau mendukung monopoli, intimidasi dan langkah irasional presiden AS," imbuh pernyataan tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 "undang-undang langkah timbal-balik dan proporsional dalam pelaksanaan JCPOA," pemerintah Iran harus memantau dengan teliti segala bentuk inkonsistensi pihak seberang dalam mencabut sanksi atau memulihkan sanksi yang telah dibatalkan dan atau penerapan sanksi lain. Pemerintah Iran juga harus mengambil langkah penanggulangan untuk merealisasikan hak-hak rakyat Iran dan menghentikan kerja sama yang dilakukan secara sukarela.
Presiden AS pada Selasa malam mengambil keputusan sepihak untuk keluar dari JCPOA dan berjanji untuk memulihkan sanksi nuklir Iran.
Uni Eropa, Perancis, Inggris, dan Jerman menyatakan penyesalan atas keputusan Trump keluar dari kesepakatan nuklir Iran. Para pemimpin tiga negara Eropa itu dalam sebuah pernyataan bersama, meminta Iran untuk menahan diri dan tetap menjaga komitmennya terhadap perjanjian nuklir JCPOA.
Perjanjian nuklir Iran dan Kelompok 5+1 (Rusia, Cina, Perancis, Inggris, AS ditambah Jerman) ditandatangani pada Januari 2015 dan mulai berlaku pada Januari 2016, namun AS tidak komitmen dengan kesepakatan tersebut.
Pemerintahan Trump memberlakukan sanksi-sanksi baru dan mencegah Iran utnuk memanfaatkan perjanjian nuklir tersebut. (RA)