Pengayaan Uranium: Hak Iran yang tak Terbantahkan dalam Kerangka JCPOA
"Pengurangan secara bertahap komitmen Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) adalah satu-satunya cara untuk menghadapi negara yang tidak menerima komitmen apa pun."
Ali Shamkhani, Sekretaris Dewan Tinggi Keamanan Nasional Iran hari Sabtu (21/07) menanggapi pernyataan John Bolton yang menafikan hak pengayaan uranium Iran dan menegaskan berlanjutnya proses pengurangan komitmen JCPOA Iran. Menurut Shamkhani, "Pernyataan penasihat keamanan nasional Gedung Putih tidak memiliki nilai dan kekuatan hukum."
John Bolton, Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat hari Jumat (20/07) di laman Twitternya menulis, "Kesalahan terbesar kesepakatan nuklir adalah memberikan izin pengayaan uranium kepada Iran. Karena Iran sebenarnya tidak boleh melakukan pengayaan. Kampanye tekanan maksimum akan terus berlanjut selama Iran tidak menghentikan perilaku permusuhan dan ambisi nuklirnya."
Pada 8 Mei 2019, setahun pasca penarikan diri AS dari kesepakatan nuklir dan sebagai tanggapan pada janji-janji yang tidak ditepati sampai saat ini oleh tiga negara Eropa untuk menutupi dampak ekonomi akibat keluarnya Amerika Serikat dari JCPOA, Iran mengumumkan untuk mengurangi komitmen JCPOA-nya berdasarkan butir 26 dan 36. Iran memberikan tenggat waktu 60 hari kepada pihak-pihak tersisa di JCPOA untuk memenuhi komitmennya, terutama di sektor perbankan dan perminyakan. Dengan demikian, Iran memutuskan untuk tidak lagi mematuhi batas 300 kilogram cadangan uranium dan meningkatkan level pengayaan uranium menjadi lebih dari 3,67 persen.
Menteri luar negeri Republik Islam Iran hari Jumat (20/07) juga menulis di laman Twitternya, "Ucapan Trump soal pengayaan uranium nol persen hanya pengulangan kesalahan para penguasa Amerika Serikat sebelumnya yang menyebabkan peningkatan level pengayaan nuklir Iran."
Zarif mengingatkan, "Mereka yang berbicara kepada Trump tanpa alasan yang jelas harus mengatakan bahwa sebelum ini di awal dekade 80-an, ketika dibahas kebijakan pengayaan nol persen dan upaya mencegah kesepakatan Iran dan Uni Eropa ternyata telah menyebabkan Iran meningkatkan level pengayaan uranium lebih dari 100 kali lipat."
Sementara menurut hukum, Republik Islam Iran berhak melakukan pengayaan uranium untuk konsumi damai dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) secara berturut-turut dalam laporan berkalanya mengumumkan program nuklir Iran hanya untuk tujuan damai.
Pencapaian sains dan teknologi nuklir, termasuk pengayaan uranium untuk konsumsi damai sekarang sudah bukan monopoli negara-negara tertentu dan tidak boleh menjadi alat memeras atau untuk menciptakan hegemoni.
Pemanfaatkan energi nuklir untuk tujuan-tujuan damai sesuai dengan butir 4 Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) dan tidak dapat diragukan lagi.
Pernyataan Ali Shamkhani, Sekretaris Dewan Tinggi Keamanan Nasional Iran mengingatkan poin hukum ini dan hak yang telah diakui.
Sekretaris Dewan Tinggi Keamanan Nasional Iran menjelaskan bahwa pengayaan uranium untuk konsumsi damai merupakan hak semua negara yang menjadi anggota NPT dan tidak dapat dicabut. Ia mengingatkan bahwa diterimanya hak legal Iran untuk memperkaya uranium oleh Amerika Serikat telah menjadi syarat bagi partisipasi Tehran dalam perundingan nuklir.
Sekretaris Dewan Tinggi Keamanan Nasional Iran menyebutkan bahwa negara-negara anggota 5 + 1 di JCPOA mengakui hak Iran untuk memperkaya uranium. Menurutnya, "Resolusi 2231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengubah hak pengayaan uranium Iran menjadi dokumen internasional dan mengikat bagi negara-negara di dunia."
Dengan mencermati kebutuhan yang semakin meningkat akan energi bagi pertumbuhan populasinya, seperti setiap negara yang menjadi menjadi anggota Traktat Nonproliferasi Nuklir, Republik Islam Iran menerapkan kebijakan nuklirnya sesuai dengan butir nomor 4 NPT. Terkait hak negara-negara anggota yang tidak dapat diingkari untuk memanfaatkan energi nuklir secara damai, Iran juga mengambil langkah menyusun program dan aktivitas di sektor pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.
Sekaitan dengan hal ini, Republik Islam Iran selalu memenuhi komitmennya sesuai NPT dan dalam kerangka IAEA, dimana Tehran tidak pernah melakukan aktivitas terlarang dalam program nuklir damainya. Karenanya, hak Iran tidak dapat diingkari untuk memperkaya uranium sesuai dengan NPT.