Konferensi Internasional HAM Islam Ke-4; Pemikiran HAM dalam Perspektif Islam
https://parstoday.ir/id/news/iran-i72589-konferensi_internasional_ham_islam_ke_4_pemikiran_ham_dalam_perspektif_islam
Konferensi Hak Asasi Manusia Islam Ke-4 telah dibuka di Tehran hari Ahad, 4 Agustus yang dihadiri para pakar Iran dan cendekiawan negara-negara Islam.
(last modified 2026-04-12T10:02:39+00:00 )
Aug 06, 2019 04:55 Asia/Jakarta
  • Hak Asasi Manusia Islam
    Hak Asasi Manusia Islam

Konferensi Hak Asasi Manusia Islam Ke-4 telah dibuka di Tehran hari Ahad, 4 Agustus yang dihadiri para pakar Iran dan cendekiawan negara-negara Islam.

Penyelenggaraan konferensi ini menjelang tanggal 5 Agustus yang dikenal sebagai "Hari Hak Asasi Manusia Islam dan Martabat Manusia" merupakan kesempatan untuk menegaskan nilai-nilai yang tersimpan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Islam.

Sesuai dengan usulan Republik Islam Iran dan pengesahannya dalam sidang tahun 2008 Organisasi Kerjasama Islam, tanggal 5 Agustus dinamakan sebagai "Hari Hak Asasi Manusia dan Martabat Manusia".

Hak Asasi Manusia Islam (ilustrasi)

Hari ini mengingatkan ratifikasi Deklarasi Hak Asasi Manusia menurut pandangan Islam di Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Negara-negara Islam pada tahun 1990 untuk pertama kalinya dalam bentuk sebuah dokumen yang mirip dokumen hukum internasional kontemporer dapat menjelaskan pandangan Islam di bidang hak manusia dan komitmen negara-negara Islam terkait masalah ini dengan substansi hukum dalam sebuah deklarasi.

Sebagian negara-negara dalam menyikapi Deklarasi Universal Hak Asasi Mnusia juga mengeluarkan deklarasi yang sama demi mendukung dan membela hak asasi manusia yang sesuai dengan budaya dan nilai-nilai lokal.

Hak asasi manusia menurut Barat diambil dari pandangan dunia materi dan bersumber dari pembahasan yang prinsip-prinsipnya berangkat dari pemikiran materialistik manusia. Dari sini, HAM Barat menyepelekan dimensi spiritual dan hanya membahas sisi materi merupakan tantangan bagi Deklarasi HAM.

Deklarasi Universal HAM diratifikasi pada 10 Desember 1948 dalam bentuk resolusi bernomor 217 di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi ini kemudian mengambil dimensi global dan semua negara terikat untuk mematuhinya. Meskipun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menekankan isu-isu seperti pelanggaran hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak-hak bangsa, ketaatan terhadap hak-hak ini dalam sistem domestik dan pembentukan perdamaian antarnegara, tetapi cara pandang makro deklarasi ini berfokus pada aspek materi dan definisi konsep seperti kebebasan dan kesetaraan dari perspektif ini. Sementara hak asasi manusia harus bebas dari pertimbangan politik apa pun, hak asasi manusia sebenarnya harus mewakili nilai-nilai kemanusiaan tanpa memandang ras, agama atau kebangsaan.

Hak asasi manusia, dalam arti sebenarnya, adalah bagian dari hak yang dinikmati setiap manusia dengan cara yang berbeda. Isu-isu seperti kebebasan, kesetaraan, keadilan, litigasi, hak ekonomi, hak untuk membentuk keluarga dan hak untuk pendidikan termasuk indikator dibidang ini.

Mengingat persyaratan ini, Deklarasi Hak Asasi Manusia Islam menetapkan bahwa menurut hukum Islam, hak asasi manusia berasal dari martabat manusia dan nilai intrinsik.

Faktanya adalah bahwa hak asasi manusia Islam memiliki keunggulan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Barat karena kelengkapan nilai tambahnya.

Hak Asasi Manusia Islam (ilustrasi)

Doktor Muhammad Abdul Malik al-Mutawakil, dosen Fakultas Perdagangan dan Ekonomi serta Ilmu Politik Universitas Sanaa, Yaman mengatakan, "Hak asasi manusia hanyalah slogan yang diperjuangkan oleh Barat dan negara-negara imperialis Barat yang bertujuan mencampuri urusan dalam negeri negara-negara lain. Mereka yang tidak sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia percaya bahwa perilaku salah dan pendirian negara-negara imperialis adalah alasan terbaik akan penyimpangan dan kerusakan pemikiran para pengekspor Deklarasi HAM."

Oleh karena itu, mengingat perbedaan nilai dalam hak asasi manusia, memberikan dasar ilmiah untuk keluar dari wacana hak asasi manusia Barat yang dominan, menjauhkan diri dari pendekatan pasif terhadap masalah ini dan untuk membuka jalan bagi model Islam tentang hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan martabat manusia adalah hal yang sangat penting. Ini merupakan salah satu tujuan konferensi Tehran yang dihadiri para pemikir dari negara-negara Islam.