Proses Pelaksanaan Pemilu di Iran
https://parstoday.ir/id/news/iran-i78645-proses_pelaksanaan_pemilu_di_iran
Partisipasi politik dalam proses pemilu sejak kemenangan Revolusi Islam telah menjadi prinsip penting dalam kerangka kerja Konstitusi Iran dan dinamika demokrasi.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Feb 15, 2020 19:15 Asia/Jakarta
  • Proses Pelaksanaan Pemilu di Iran

Partisipasi politik dalam proses pemilu sejak kemenangan Revolusi Islam telah menjadi prinsip penting dalam kerangka kerja Konstitusi Iran dan dinamika demokrasi.

Penyelenggaraan pemilu dilakukan secara kontinyu di Iran selama 40 tahun terakhir sebagai bagian dari pemenuhan kepentingan politik, sosial, budaya dan ekonomi serta pemeliharaan nilai-nilai revolusioner yang tetap lestari hingga kini.

Pemilu yang teratur, bahkan selama masa-masa sulit perang yang dipaksakan rezim Saddam Irak terhadap Iran, ketika kota-kota Iran berada di bawah serangan rudal dan sasaran pemboman musuh, menunjukkan partisipasi maksimum rakyat dalam pemilu tidak terganggu oleh keadaan yang sulit sekali pun.

Partai politik dan organisasi massa dengan kecenderungan yang berbeda-beda terlibat dalam upaya memproklamirkan keberadaan mereka dalam kepemimpinan politik Iran. Slogan dan program yang ditawarkan faksi-faksi politik mulai menjadi perhatian publik, sehingga mereka dapat meraih kepercayaan dari masyarakat.

Persaingan antar faksi politik tumbuh dan berkembang, terutama antara dua faksi politik utama di Iran, yaitu reformis dan konservatif.

Ada spirit yang senantiasa hidup di tengah masyarakat Iran selama bertahun-tahun, mengenai partisipasi dalam pemilu sebagai bagian dari "kewajiban keagamaan" yang mereka yakini.

Selama 40 tahun terakhir, partisipasi masyarakat dalam isu-isu politik, seperti pemilu secara signifikan meningkatkan visi politik rakyat dan pandangan mereka tentang masalah tersebut.

Dalam hal ini, masalah "partisipasi maksimum dalam pemilu" telah menjadi kepentingan strategis sebagai landasan legitimasi dan stabilitas Republik Islam. Oleh karena itu, musuh senantiasa mengerahkan seluruh kekuatannya untuk mengurangi tingkat partisipasi rakyat di arena pemilu, tapi selalu membentur dinding.

Proses pendaftaran bakal calon peserta pemilu parlemen Iran.

Selama empat dekade ini, Iran telah menggelar lebih dari 10 putaran pemilihan langsung parlemen dan 11 putaran pemilu presiden. Selain itu, rakyat Iran juga telah berpartisipasi dalam pemilu dewan kota dan desa selama lima putaran, dan dua kali telah menyetujui konstitusi.

Pemerintahan Republik Islam Iran menjadikan partisipasi politik rakyat sebagai bagian penting dalam dinamika politik negara ini yang sejalan dengan doktrin politik dan agama yang mereka yakini, sehingga partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik sejalan dengan ketaatan mereka terhadap prinsip konstitusi negara ini.

Pengalaman politik empat dasawarsa Republik Islam menunjukkan bahwa, kekuatan internal melalui penguatan infrastruktur legitimasi rakyat telah menjadikan Iran sebagai pusat kekuatan demokratis yang mengusung nilai agama di dalamnya.

Iran akan kembali menggelar pemilu parlemen dan pemilu Dewan Ahli Kepemimpinan pada tanggal 2 Isfand 1398 HS, yang bertepatan dengan 21 Februari 2020.

Tahapan pertama yang dilakukan dalam pemilu adalah mempersiapkan komisi pemilu yang merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri Iran. Berdasarkan Pasal 62 Konstitusi Iran, anggota parlemen dipilih melalui pemilu yang dilakukan secara langsung dan rahasia. Konstitusi Iran juga mendefinisikan persyaratan pemilih dan kandidat yang akan dipilih.

Masa jabatan anggota parlemen adalah empat tahun, dan ketentuan umumnya telah diatur dalam undang-undang dasar Iran.

Pasal 28 Konstitusi Iran mengenai pemilu parlemen menyebutkan tujuh syarat bagi bakal calon untuk mendaftar dengan menyebutkan, "Kepercayaan dan komitmen praktis terhadap Islam dan pemerintahan Republik Islam Iran, kewarganegaraan Republik Islam Iran, kesetiaan kepada UUD dan prinsip Wilayah Faqih, memiliki setidaknya gelar strata dua atau setara, tidak mengejar popularitas dalam pemilu, sehat secara fisik dari penglihatan, pendengaran, dan pengucapannya, dan setidaknya berusia 30 tahun dan maksimal 75 tahun."

Untuk kandidat dari perwakilan minoritas agama, dikecualikan dari aturan harus Islam, dan mereka harus konsisten dalam keyakinan agamanya masing-masing.

Pasal 29 Konstitusi Iran juga mengatur ketentuan tentang orang-orang yang tidak dapat dicalonkan sebagai anggota legislatif karena pekerjaan dan posisi mereka. Kategori pertama orang yang tidak bisa mencalonkan diri untuk daerah pemilihan di seluruh negeri karena pekerjaan dan tanggung jawab mereka di pemerintahan, kecuali mereka mengundurkan diri minimal enam bulan dari jabatannya sebelum pendaftaran dan tidak dipekerjakan sama sekali. Kategori kedua adalah orang-orang yang kehilangan hak dipilih karena memiliki catatan kriminalitas, maupun terbukti melanggar hukum.

Pihak yang memutuskan kompetensi orang-orang yang akan mengurusi masalah bangsa dan negara di Dewan Ahli Kepemimpinan, parlemen, dan Presiden harus dilakukan secara cermat dan selektif, karena berkaitan dengan kepentingan nasional dan masyarakat luas.

Oleh karena itu, prasyarat perilaku, etika, kompetensi, pengetahuan, dan kredibilitasnya jelas dipertimbangkan. Dengan pertimbangan ini, setelah proses pendaftaran berakhir, maka dilakukan proses peninjauan kualifikasi yang dimulai di komisi pemilu. Kelayakan peserta pemilu parlemen akan dinilai dan diumumkan sesuai dengan ketetentuan hukum yang telah ditetapkan.

Diskualifikasi para bakal calon anggota parlemen harus berdasarkan ketentuan hukum dan didukung dokumen yang sah. Mereka yang ditolak dalam proses seleksi memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada dewan pengawas pemilu di tingkat provinsi dalam waktu empat hari sejak tanggal pengumumannnya, sehingga gugatan mereka dapat diproses dan hasil penyelidikan akan diumumkan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kementerian Dalam Negeri Iran telah mengumumkan waktu kampanye para kandidat pemilu parlemen, yang sudah dinyatakan lolos uji kualifikasi.

KPU Iran yang berada di bawah Kemendagri negara ini, menyatakan bahwa kegiatan kampanye para kandidat pemilu parlemen dimulai dari tanggal 13 Februari, dan ditutup 20 Februari 2020.

Tanggal 21 Februari 2020, pemilu parlemen Iran periode ke-11 akan diselenggarakan di 208 daerah pemilihan di seluruh penjuru negeri untuk memilih 290 anggota legislatif. Pada saat yang bersamaan, pemilu Dewan Ahli Kepemimpinan Iran periode ke-5 juga dilakukan di lima daerah pemilihan yaitu Tehran, Fars, Khorasan Shomali, Khorasan Razavi, dan Qom.

Juru bicara Dewan Garda Konstitusi Iran, Abass Ali Kadkhodaei mengatakan lebih dari 7.000 pendaftar pemilu parlemen Iran periode ke-11, dinyatakan lolos kualifikasi. (RM)