Laporan Khusus Pemilu Parlemen Iran (7)
https://parstoday.ir/id/news/iran-i78673-laporan_khusus_pemilu_parlemen_iran_(7)
Iran termasuk salah satu dari negara dunia di mana penduduknya dari berbagai agama tauhid hidup damai berdampingan. Konstitusi Republik Islam Iran menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan agama-agama samawi.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Feb 16, 2020 17:38 Asia/Jakarta
  • Ilustrasi kelompok minoritas agama di Iran.
    Ilustrasi kelompok minoritas agama di Iran.

Iran termasuk salah satu dari negara dunia di mana penduduknya dari berbagai agama tauhid hidup damai berdampingan. Konstitusi Republik Islam Iran menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan agama-agama samawi.

Berdasarkan Pasal 26 Konstitusi Iran, minoritas agama dapat mendirikan partai, organisasi, dan serikat. Saat ini sejumlah organisasi dan serikat milik minoritas agama melakukan aktivitas di seluruh negeri. Menurut Pasal 64 Konstitusi Iran, minoritas agama yang diakui dapat memiliki wakil di parlemen, mereka dapat memilih perwakilan dari kalangannya sendiri dan mengirimnya ke majelis.

Zoroaster dan Yahudi masing-masing memiliki seorang wakil di parlemen Iran, dua kursi untuk Kristen Armenia di utara dan selatan Iran serta satu kursi untuk Kristen Assyria (Asyur) dan Khaldea (Kaldea). Jadi, minoritas agama punya lima orang wakil di parlemen dari total 290 anggota legislatif Iran.

Sistem Republik Islam Iran memperhatikan hak-hak para pengikut agama tauhid serta menaruh perhatian untuk melindungi nilai-nilai spiritual dan sosial mereka. Hal ini ditandai dengan keterwakilan minoritas agama di parlemen Iran dengan hak-hak yang sama dengan legislator lain, mereka dapat melakukan pembelaan terhadap hak-hak kelompoknya, kelompok minoritas memiliki kebebasan melaksanakan ritual agamanya, melestarikan bahasa Assyria, melangsungkan festival budaya-olah raga, dan menerima anggaran khusus untuk kegiatan kelompok minoritas agama.

Pasal 1 ayat 13 Konstitusi Iran secara khusus mengatur tentang minoritas agama dan menyatakan bahwa warga Iran Zoroaster, Yahudi, dan Kristen diakui sebagai kelompok minoritas agama, dan dalam koridor hukum, mereka bebas untuk melaksanakan ritual dan upacara keagamaannya, serta bertindak sesuai dengan ajaran mereka sendiri dalam hal urusan pribadi dan pendidikan agama.

Mereka juga dapat berperan aktif dalam urusan negara, pemilu, dan terlibat dalam penyusunan undang-undang.

Pasal 12 Undang-undang Pemilu Iran menyatakan pemilihan wakil minoritas agama Zoroaster, Kristen Assyria dan Khaldea, serta Kristen Armenia dilakukan di daerah orang-orang minoritas tinggal di Daerah Pemilihan Tehran dan Isfahan. Meski demikian, pemilihan wakil minoritas agama juga dapat digelar di semua kota jika jumlah pemilih mencapai batas yang ditetapkan undang-undang.

Yonathan Betkolia.

Wakil Kristen Assyria di parlemen Iran, Yonathan Betkolia mengenai kehadiran para legislator minoritas agama di majelis menuturkan, "Berdasarkan undang-undang pemilu, setiap 200 ribu orang memiliki satu wakil di parlemen. Namun jumlah populasi tidak menjadi ukuran untuk warga minoritas. Setiap kelompok minoritas agama – berapa pun jumlah mereka – dapat mengirim wakilnya ke parlemen."

Sejatinya, parlemen sebagai simbol keterwakilan rakyat Iran di lembaga legislatif sesuai Pasal 84 Konstitusi bahwa Majelis Syura Islami adalah perwakilan seluruh rakyat dan semua anggota parlemen harus mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada rakyat. Mereka tanpa batasan apapun, dapat mengikuti sidang dan ikut membuat keputusan. Suara setiap anggota parlemen dari kelompok mana pun dapat menentukan nasib sebuah undang-undang.

Kelompok minoritas agama di Iran selalu terlibat aktif dalam berbagai event bersama lapisan masyarakat lainnya. Dalam kondisi apapun, mereka selalu berada di samping masyarakat Iran lainnya baik selama era revolusi dan setelahnya maupun pada masa perang dan sanksi. Di setiap pemilu, warga minoritas agama juga berpartisipasi aktif untuk menyukseskan pesta demokrasi bersama lapisan masyarakat lainnya di Iran.

Dosen studi agama di Amerika, Ismail al-Faruqi mengatakan, "Untuk warga negara non-Muslim yang tinggal di bawah yurisdiksi negara Islam, memiliki hak untuk mengembangkan nilai-nilai identitas dalam kerangka hukum universal."

Jadi, parlemen Iran memiliki keterwakilan dari semua lapisan masyarakat dan juga kelompok minoritas agama. Hal ini berbeda dengan negara-negara yang mengaku membela HAM, tapi minoritas agama dan mazhab tidak menikmati hak-hak dasar mereka.

Sebagai contoh, komunitas muslim Jerman yang membentuk 5,3 persen dari populasi negara itu, sama sekali tidak punya wakil di parlemen, tapi Konstitusi Republik Islam Iran menjamin keterwakilan kelompok minoritas agama di parlemen. (RM)