Hak Menentukan Nasib Melalui Pemilu (1)
https://parstoday.ir/id/news/iran-i78757-hak_menentukan_nasib_melalui_pemilu_(1)
Partisipasi rakyat dalam pemilihan umum merupakan simbol dari dukungan mereka terhadap negara tempat mereka tinggal. Langkah yang diwujudkan melalui pemilu ini disebut partisipasi politik.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Feb 18, 2020 14:13 Asia/Jakarta
  • Alat peraga kampanye untuk pemilu parlemen Iran 2020.
    Alat peraga kampanye untuk pemilu parlemen Iran 2020.

Partisipasi rakyat dalam pemilihan umum merupakan simbol dari dukungan mereka terhadap negara tempat mereka tinggal. Langkah yang diwujudkan melalui pemilu ini disebut partisipasi politik.

Hak menentukan nasib melalui pelaksanaan pemilu adalah salah satu tuntutan penting bangsa-bangsa, yang dipenuhi oleh banyak sistem politik di dunia. Iran dengan dua indikator penting Republik dan Islam, juga mengambil langkah maksimal sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak politik dan menunaikan perintah agamanya.

Republik Islam Iran mampu mempertahankan tingkat tinggi partisipasi rakyat dalam pemilu di antara negara-negara dunia selama 40 tahun terakhir.

Para pakar menganalisa partisipasi masyarakat dalam pemilu melalui berbagai sudut pandang. Anthony Giddens memandang partisipasi politik sebagai sebuah hak politik. Dalam mendefinisikan hak politik, ia mengatakan hak-hak partisipasi politik adalah seperti hak pilih dalam pemilu daerah dan nasional, di mana masyarakat memiliki kemufakatan nasional yang spesifik.

Di Yunani kuno, hak pilih hanya dimiliki oleh orang-orang dengan status warga negara resmi, sedangkan rakyat jelata atau budak tidak dilibatkan dalam pemilu.

Di negara lain, keikutsertaan perempuan dalam pemilu dan manajemen urusan publik dilarang selama bertahun-tahun. Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Swiss, dan banyak negara lain sebelumnya tidak mengizinkan partisipasi wanita dalam urusan politik.

Namun, kaum perempuan kemudian diberikan hak politik dalam pemilu dan dilibatkan dalam manajemen urusan publik. Tapi masih juga ditemukan negara-negara yang membatasi partisipasi perempuan dalam pemilu seperti Arab Saudi. Di negara itu, perempuan masih dibatasi terlibat dalam urusan politik dan sosial masyarakat.

Selain pembatasan gender, aturan batas usia pemilih juga diberlakukan dalam masalah partisipasi politik. Aturan ini mungkin berbeda-beda di setiap negara, sebagai contoh sebagian negara mengharuskan pemilih minimal berusia 16 tahun. Negara-negara dengan sistem revolusioner dan parlemen tunggal (unikameral) biasanya menerapkan aturan ini. Sebagian negara lain melarang partisipasi orang-orang yang berusia di bawah 23 atau 25 tahun dalam pemilu.

Alat peraga pemilu parlemen Iran terpasang di salah satu sudut kota Tehran.

Batasan lain dalam pemilu berhubungan dengan status kewarganegaraan, di mana negara-negara dunia mengadopsi aturan yang berbeda. Di Prancis dan Mesir, para imigran yang telah memperoleh status kewarganegaraan, baru memiliki hak pilih dalam pemilu setelah lima tahun dari masa itu.

Di sebagian negara, syarat partisipasi pemilu harus memiliki kemampuan membaca dan menulis serta punya wawasan tentang pengetahuan umum. Orang-orang buta huruf atau tidak memiliki pengetahuan umum, tidak dapat menyalurkan hak suaranya, seperti di Chile dan Filipina. Tentu saja di negara-negara bagian di wilayah selatan AS, pemilih harus mampu membaca undang-undang dasar.

Beberapa negara lain tidak memberikan hak pilih kepada mahasiswa dan kalangan rohani, seperti yang berlaku di Laos. Alasan utama melarang partisipasi mahasiswa dalam pemilu karena mereka tidak membayar pajak. Negara-negara tersebut percaya bahwa hak pilih hanya dimiliki oleh warga yang membayar pajak.

Pembatasan juga diberlakukan terhadap orang-orang yang punya catatan kriminal. Prancis dan Belgia, larangan seperti ini diterapkan terhadap orang-orang yang ingin maju sebagai kandidat pemilu.

Di beberapa negara yang menjalankan sistem monarki absolut, pemilu sama sekali tidak diakui. Sistem politik seperti ini diterapkan di sebagian negara Arab seperti Uni Emirat Arab.

Ada juga negara-negara yang menganggap partisipasi dalam pemilu bukan sebagai hak, tapi sebuah kewajiban. Dengan demikian, orang-orang yang memenuhi syarat wajib mengikuti pemilu dan jika golput, mereka akan dikenai sanksi sosial, materi, dan lain sebagainya.

Larangan berbasis mazhab juga diterapkan di negara tertentu untuk mencegah partisipasi politik warganya. Arab Saudi melarang keterlibatan para perwakilan Syiah dalam struktur pemerintahan dan sama sekali tidak mengakui hak politik bagi warga Syiah.

Di Republik Islam Iran, batasan usia diberlakukan sebagai syarat untuk memberikan hak suara dalam pemilu. Untuk para kandidat presiden dan anggota parlemen, mereka harus melewati proses uji kualifikasi yang dilakukan oleh Dewan Garda Konsitusi Iran. (RM)