Hak Menentukan Nasib Melalui Pemilu (2-Habis)
Hari ini kehadiran masyarakat di bilik suara melambangkan dukungan mereka terhadap sistem negara. Partisipasi dalam pemilu bermakna keterlibatan dalam mengatur urusan negara dengan cara yang demokratis.
Amerika Serikat
Pemilu presiden yang dilaksanakan empat tahun sekali merupakan pesta demokrasi terbesar di Negeri Paman Sam. Pemilu Kongres juga sama pentingnya seperti pemilihan presiden. Pemilu ini digelar setiap dua tahun sekali untuk memilih seluruh anggota DPR dan sepertiga anggota Senat.
Berdasarkan Konstitusi AS, syarat calon presiden adalah seorang warga negara yang lahir di Amerika, setidaknya berumur 35 tahun, dan tinggal di Amerika setidaknya selama 14 tahun.
Pemilihan presiden dan wakil presiden AS diadakan secara tidak langsung. Electoral College adalah lembaga konstitusional yang memilih presiden dan wakil presiden AS. Lembaga presiden dipilih oleh setiap negara bagian dengan cara diatur oleh hukum masing-masing negara bagian.
Para pemilih harus mendaftar terlebih dahulu jika ingin memberikan hak suaranya dalam pemilu. Cara pendaftaran diatur sesuai dengan ketentuan negara bagian masing-masing dan tidak mengikuti aturan tunggal di seluruh wilayah AS.
Prancis
Pemilu di Prancis di tingkat nasional dilaksanakan untuk memilih presiden dan anggota legislatif. Pemilu presiden diselenggarakan secara langsung setiap lima tahun sekali.
Parlemen di Prancis mengadopsi sistem dua kamar (bikameral) yaitu Dewan Nasional dan Senat. Negara ini tidak menganut sistem dua partai secara utuh, tapi sebuah sistem dengan banyak partai politik di dalamnya. Namun, hanya dua partai arus utama yang bisa menguasai mayoritas pos-pos penting.
Pengawasan pemilu dilakukan oleh Dewan Konstitusi Prancis dan para anggotanya ditunjuk oleh presiden, ketua Dewan Nasional dan ketua Senat Prancis.
Jerman
Jerman adalah negara demokrasi parlementer. Para anggota parlemen dipilih secara langsung oleh rakyat, dan parlemen Jerman memiliki kekuasaan yang sangat besar.
Konstitusi Jerman mengatur bahwa setiap warga yang punya hak pilih akan mendapatkan dua kartu suara. Suara pertama memilih langsung kandidat dari daerah pemilihan. Sedangkan surat suara kedua, pemilih akan memilih langsung suatu partai. Partai dengan jumlah minimal lima persen kemudian akan menempati kursi di Bundestag. Jumlah kursi yang didapatkan oleh suatu partai tergantung dari kontribusi suara yang mereka peroleh.
Anggota parlemen terpilih kemudian akan melakukan pemungutan suara untuk memilih kanselir Jerman.
Turki
Di Turki, ada dua pemilihan penting yang diselenggarakan yaitu pemilu parlemen dan presiden. Sebelum melakukan amandemen Undang-Undang Dasar, Turki menganut sistem parlementer dan presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Dengan amandemen itu, Turki sekarang menganut sistem presidensial dan menghapus posisi perdana menteri. Kini presiden memiliki kekuasaan yang lebih besar dan berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat menteri tanpa membutuhkan mosi percaya dari parlemen. Ia juga punya wewenang mengusulkan anggaran dan mengangkat separuh lebih dari anggota senior lembaga peradilan negara itu.
Presiden dapat membubarkan parlemen dan mengumumkan situasi darurat nasional.
Berdasarkan konstitusi baru Turki, anggota parlemen dipilih setiap lima tahun sekali dalam sebuah pemilu yang digelar bersamaan dengan pemilu presiden. Jumlah anggota parlemen bertambah menjadi 600 orang dan usia minimum untuk kandidat parlemen dikurangi menjadi 18 tahun.
India
Berdasarkan Pasal 79 Konstitusi India, parlemen terdiri dari dua dewan yaitu DPR (Lok Sabha) dan Dewan Senat (Rajya Sabha).
Presiden dipilih tak langsung oleh kolese elektoral yang terdiri dari parlemen India (kedua dewan) dan majelis-majelis legislatif dari setiap negara bagian serta wilayah persatuan India, di mana mereka sendiri semuanya melakukan pemilihan langsung.
Meski presiden memegang kekuasaan dalam Konstitusi India, tapi jabatan itu sebagian besar adalah peran seremonial dan kekuasan eksekutifnya secara de facto dilimpahkan ke perdana menteri.
Berdasarkan Pasal 58 Konstitusi India, presiden harus berkewarganegaraan India, berusia minimal 35 tahun, dan dipilih oleh parlemen dan majelis-majelis legislatif.
Pemilu Paksaan
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam sistem pemilu adalah masalah kebebasan atau paksaan dalam menyalurkan hak pilih. Di negara-negara yang mengaku membela hak asasi manusia dan menjunjung tinggi demokrasi, hak berdemokrasi justru terancam dengan hadirnya aturan yang merampas kebebasan pemilih.
Sejumlah negara mewajibkan warganya untuk mengikuti pemilu seperti Australia, Italia, Spanyol, Belanda, Belgia, Austria, Swiss, Yunani, Luksemburg, Siprus, Turki, Chile, dan Argentina. Jika pemilih memutuskan golput, mareka akan didenda dan bahkan dipidana.
Para analis percaya bahwa partisipasi besar dan berkelanjutan masyarakat dalam pemilu sangat penting untuk mendukung negara mengatasi berbagai persoalan. Partisipasi maksimum akan menciptakan optimisme untuk masa depan, kemajuan nasional, dan meningkatkan kepercayaan publik.
Faktor-faktor yang membuat warga antusias untuk memberikan hak suara antara lain adanya keyakinan bahwa suara mereka akan membawa perubahan, meningkatkan harapan dan gelora politik, menumbuhkan kesadaran politik dan sosial, mencegah orang-orang korup dalam pengambilan keputusan, adanya keseriusan para politisi untuk mengatasi masalah negara, pemenuhan janji-janji kampanye oleh caleg, dan adanya persaingan yang sehat dalam pemilu.
Sebaliknya, faktor-faktor seperti pesimisme masyarakat akan hasil pemilu, merebaknya kasus korupsi dan nepotisme, tidak adanya dukungan pemerintah untuk rakyat, akan membuat pemilih enggan memberikan suaranya dalam pemilu. (RM)