Aug 10, 2021 12:43 Asia/Jakarta
  • Malaysia Istimewakan Warga yang Sudah Dapat Vaksin Covid

Warga Malaysia maupun penduduk tetap yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 penuh, diizinkan menjalani karantina di rumah setelah kembali dari luar negeri.

Dikutip dari laman Tempo.co, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan kebijakan itu berlaku mulai 10 Agustus 2021.

“Warga negara dan non-warga negara yang bertempat tinggal di Malaysia, termasuk permanent resident dan mereka yang tinggal di sini di bawah program Malaysia My Second Home (MM2H), dapat menjalani karantina rumah di bawah pengawasan digital,” kata Muhyiddin dalam pidato yang disiarkan televisi.

Hak istimewa lain yang diberikan kepada individu yang divaksinasi penuh termasuk mengizinkan pasangan menikah yang tinggal terpisah untuk bertemu. Sementara orang tua yang divaksinasi lengkap juga diizinkan bepergian di dalam negeri untuk bertemu anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Individu yang divaksinasi lengkap diizinkan pula memasuki masjid dan rumah ibadah non-Muslim lainnya untuk beribadah.

Menurut pemerintah, seseorang dianggap divaksinasi lengkap 14 hari setelah diberikan dosis kedua vaksin Covid-19 seperti Pfizer-BioNTech, AstraZeneca atau Sinovac. Mereka yang menerima vaksin satu dosis seperti vaksin Johnson & Johnson atau CanSino harus menunggu 28 hari setelah suntikan untuk memenuhi syarat telah divaksinasi penuh.

Menurut Muhyiddin, hak istimewa akan berlaku mulai 10 Agustus dan seterusnya. Rincian lebih lanjut tentang hak istimewa akan dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (NSC) dalam waktu dekat. (RM)

Tags