Perusahaan di Malaysia Wajib Memiliki Minimal 1 Perempuan di Jajaran Direksi
https://parstoday.ir/id/news/malaysia-i107958-perusahaan_di_malaysia_wajib_memiliki_minimal_1_perempuan_di_jajaran_direksi
Perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Malaysia akan diwajibkan memiliki minimal satu perempuan di jajaran direksi mulai 2022. Kewajiban tersebut diumumkan Pemerintah Malaysia pada Jumat (29/10/2021), dan merupakan aturan langka di Asia.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Okt 31, 2021 11:44 Asia/Jakarta
  • Menteri Keuangan Malaysia Tengku Zafrul Abdul Aziz
    Menteri Keuangan Malaysia Tengku Zafrul Abdul Aziz

Perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Malaysia akan diwajibkan memiliki minimal satu perempuan di jajaran direksi mulai 2022. Kewajiban tersebut diumumkan Pemerintah Malaysia pada Jumat (29/10/2021), dan merupakan aturan langka di Asia.

"Sekitar 250 perusahaan atau kira-kira seperempat dari yang terdaftar di bursa Malaysia, masih belum memiliki perempuan di jajaran direksi mereka," kata Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz.
 
Kebijakan baru itu bertujuan untuk "mengakui peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan memperkuat kepemimpinan serta efektivitas (direksi)," ujarnya kepada parlemen, saat ia mengumumkan anggaran tahun depan.
 
"Kontribusi perempuan dalam perekonomian tidak pernah ditolak tetapi perlu diperkuat," lanjutnya dikutip dari AFP. Aturan ini akan berlaku pada September 2022 untuk perusahaan besar, dan pada Juni 2023 untuk perusahaan-perusahaan lain yang terdaftar.
 
Kuota gender di direksi perusahaan adalah hal yang umum di Barat. Negara-negara termasuk Norwegia, Spanyol, dan Italia bahkan memiliki undang-undang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan.
 
Namun, aturan ini masih jarang di Asia. India adalah salah satu di Asia yang telah memperkenalkan kuota gender. Minimal harus ada satu perempuan di jajaran direksi perusahaan yang terdaftar. (Kompas)