Malaysia akan Hapus Hukuman Mati
Pemerintah Malaysia berencana menghapus hukuman mati yang kerap digunakan dalam sejumlah pelanggaran mulai dari kasus narkoba, terorisme hingga pembunuhan.
Situs Aljazeera hari Jumat melaporkan, Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi, mengatakan hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman lain berdasarkan keputusan pengadilan.
"Tindakan ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan bahwa hak semua pihak dilindungi dan dijamin," ujar Wan .
Usai mempertimbangkan usulan para ahli, pemerintah Malaysia akan mempertimbangkan usulan hukuman 11 pelanggaran yang mengarah pada hukuman mati.
Pemerintah Malaysia juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang semisal prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, pengembangan pedoman hukuman dan reformasi penjara.
Rencana itu juga masih memerlukan tahap. Malaysia harus meloloskan undang-undang di parlemen untuk mewujudkan janji tersebut.
Meski dianggap 'angin segar, langkah itu menuai kritik dari Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia (ADPAN). Mereka memang menyambut baik, namun menurutnya aturan itu tak memberikan keadilan.
"Karena menggantungkan kebijaksanaan hakim untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan situasi masing-masing pelaku individu," ujar mereka.
Mereka juga menyerukan reformasi dalam sistem peradilan pidana, termasuk mendefinisikan ulang kasus narkoba. Hal ini dilakukan untuk membedakan antara bandar narkoba dan pengedar yang sebenarnya.
Menurut laporan media lokal, tercatat lebih dari 1.300 orang terancam hukuman mati. Sebagian besar dari mereka dieksekusi karena pelanggaran narkoba.
Hukuman mati di Malaysia biasanya dijatuhkan untuk kasus seperti pembunuhan, pengedar narkoba, terorisme, perampokan, dan penembakan membabi buta.(PH)