Malaysia akan Denda Pelanggar Masker di Ruang Publik
https://parstoday.ir/id/news/malaysia-i83510-malaysia_akan_denda_pelanggar_masker_di_ruang_publik
Pemerintah Malaysia berencana membuat aturan yang lebih keras mengenai penanganan penyebaran Covid-19 di negara dengan mempertimbangkan sanksi denda hingga penjara bagi warga yang menolak mengenakan masker di ruang publik.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Jul 23, 2020 09:40 Asia/Jakarta
  • penanganan Covid-19 di Malaysia
    penanganan Covid-19 di Malaysia

Pemerintah Malaysia berencana membuat aturan yang lebih keras mengenai penanganan penyebaran Covid-19 di negara dengan mempertimbangkan sanksi denda hingga penjara bagi warga yang menolak mengenakan masker di ruang publik.

CNN melaporkan, Menteri Kesehatan Malaysia Noor Hisham Abdullah mengatakan sanksi itu dipertimbangkan menyusul rencana pemerintah menerapkan aturan wajib menggunakan masker di tempat publik.

Hisham mengatakan penerapan sanksi denda dan penjara itu setelah terjadi lonjakan kasus virus corona baru yang menyentuh dua digit dalam tiga hari terakhir.

Pada Selasa (21/7), Malaysia mendeteksi 15 kasus corona baru, 11 di antaranya merupakan kasus berasal dari penularan lokal. Sembilan kasus dari 11 kasus penularan lokal terdapat di Sarawak.

Hisham mengatakan jika kewajiban pemakaian masker telah diterapkan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, setiap pelanggar dapat didenda 1.000 ringgit atau hukuman penjara.

"Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker wajah, terutama di tempat-tempat umum, tempat yang berisiko tinggi dan tempat di mana jarak sosial sulit ditegakkan," kata Hisham dalam jumpa pers di Kuala Lumpur pada Rabu (22/7).

Menurut Hisham, saat ini aturan bermasker memang belum menjadi kewajiban di bawah UU, sebab pemerintah masih mempertimbangkan hukuman yang setimpal bagi para pelanggarnya.(PH)