Mufti Sunni Irak dan Lebanon Protes Larangan Haji Saudi
Mufti Ahlu Sunnah Irak menilai keputusan pemerintah Arab Saudi untuk melarang ibadah haji bagi sebagian negara tahun ini, bertentangan dengan syariat Islam.
Syeikh Mahdi Al Sumaidaie, Mufti Sunni Irak dalam wawancara dengan stasiun televisi Alalam (1/6) mengatakan, keputusan Saudi melarang ibadah haji bagi sejumlah negara tahun ini melanggar syariat Islam.
Menurutnya, keputusan Salman bin Abdulaziz, Raja Saudi melarang jamaah haji sebagian negara untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini di Tanah Suci, telah melanggar kehormatan Islam dan Muslimin.
Terkait sabotase Saudi menggagalkan kesepakatan pelaksanaan ibadah haji jamaah Iran tahun ini, Syeikh Mahdi Al Sumaidaie berharap agar pemerintah Saudi tidak mempercayai laporan-laporan yang fanatik.
Sementara itu, Syeikh Sohaib Habli, salah seorang ulama Ahlu Sunnah Lebanon kepada IRNA menegaskan bahwa Al Saud tidak berhak melemparkan tuduhan dan berdalih untuk melarang masuknya jamaah haji dari sejumlah negara Muslim.
Saudi, katanya, harus menghindari langkah dan keputusan yang bertentangan dengan kemuliaan jamaah haji negara-negara Islam.
Syeikh Khoder Al Kabash, anggota Perhimpunan Ulama Muslimin Lebanon menuduh Saudi sengaja mempolitisasi masalah haji.
Dalih-dalih Saudi yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu dengan berbagai bentuknya terkait pelarangan pelaksanaan ibadah haji oleh jamaah haji sejumlah negara, tahun ini pada akhirnya berujung dengan putusnya seluruh hubungan negara itu dengan Iran dan berakhir dengan pelarangan atas jamaah haji Iran untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini di Tanah Suci.
Tahun lalu, ribuan jamaah haji, termasuk 464 jamaah haji Iran tewas ketika tengah melaksanakan manasik haji di Mina, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, 24 September 2015, dikarenakan kelalaian para petugas haji Saudi. (HS)