Pengadilan Zionis Jatuhkan Hukuman Wanita Palestina 18 Bulan Penjara
Klub Tahanan Palestina mengumumkan Kamis (16/06/2022) malam bahwa pengadilan militer rezim Zionis Israel telah menghukum seorang wanita Palestina dengan 18 bulan penjara dan denda 7.000 shekel.
Serangkaian aksi permusuhan militer Zionis terhadap warga Palestina di Wilayah Pendudukan terus berlanjut.
Menurut laporan IRNA, mengutip Pusat Informasi Palestina, wanita berusia 51 tahun bernama Muna Qa'adan, ditangkap pada 10 April tahun lalu.
Ini adalah keenam kalinya Muna ditahan oleh rezim dan secara total telah ditawan selama delapan tahun.
Tawanan wanita Palestina ini dibebaskan di bawah perjanjian pertukaran tahanan antara rezim Zionis dan Hamas, dan setelah itu dia ditawan lagi dan saat ini ditahan di penjara Damon.
Militer dan para pemukim Zionis menggugursyahidkan, melukai atau menangkap orang-orang Palestina yang tertindas dengan berbagai dalih.(sl)