Majelis Umum PBB Serukan Rezim Zionis Akhiri Pendudukan Golan
Majelis Umum PBB dalam sebuah resolusi yang baru disahkan hari ini menekankan kedaulatan Suriah atas wilayah Golan yang diduduki rezim Zionis, serta kedaulatan rakyat Palestina atas sumber daya alam mereka.
Majelis Umum PBB dalam resolusi tahunannya yang dikeluarkan hari Kamis menegaskan kedaulatan permanen rakyat Palestina di wilayah pendudukan, termasuk Quds.
Selain itu, PBB juga mengakui Golan yang saat ini berada dalam cengkeraman rezim Zionis sebagai milik rakyat Suriah.
Rancangan resolusi ini disetujui mayoritas 159 suara, dan hanya ditentang oleh rezim Zionis dan tujuh negara lain, serta 10 negara menyatakan abstain.
Resolusi Majelis Umum PBB menekankan hak rakyat Suriah yang tidak dapat diganggu gugat atas Golan yang diduduki rezim Zionis, dan akses rakyat Palestina atas sumber daya alam mereka, termasuk sumber daya tanah, air, dan energi.
Dalam resolusi ini, Majelis Umum PBB telah meminta rezim Zionis menghentikan eksploitasi atau penghancuran sumber daya alam di Golan yang didudukinya.
Resolusi ini memandang pemukiman di wilayah pendudukan sebagai tindakan yang sangat membahayakan sumber daya alam penduduk, termasuk air, tanah, lingkungan, dan kesehatan warga sipil serta fasilitas mereka.
Dataran Tinggi Golan adalah wilayah yang sangat penting dan strategis milik Suriah, yang diduduki oleh rezim Zionis pada tahun 1967, dan sejak itu menjadi target pembebasan warga Suriah.
Wilayah Golan yang diduduki Israel adalah bagian dari provinsi Al Quneitra di barat daya Suriah, yang diduduki oleh rezim Zionis dalam perang 6 hari tahun 1967 dan secara ilegal mencaplok sebagian darinya pada 14 Desember 1981, tetapi komunitas internasional tidak pernah mengakui tindakan agresi tersebut.(PH)